Berita

Haji 2027: Kemenhaj Ajukan Pencairan Uang Muka Rp 4 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan atas usulan penggunaan uang muka untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M. Langkah ini dilakukan agar jemaah haji Indonesia dapat secepatnya memesan lokasi tenda dan layanan Armuzna di Arab Saudi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa percepatan pembayaran ini tak lepas dari aturan baru yang sangat ketat dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ungkapnya melalui keterangan resminya.

Maria menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah membuka akses transfer dana ke sistem mereka (Nusuk Masar) mulai 15 Juli 2026. Jika Indonesia terlambat membayar, risikonya cukup besar.

“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria menekankan urgensi pembayaran.

Total uang muka yang diajukan Kemenhaj mencapai SAR 858,74 juta atau sekitar Rp4 triliun (dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per Riyal).

Maria menambahkan, ada peningkatan kualitas layanan yang signifikan untuk jemaah haji Indonesia di tahun 2027. Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan “Paket D” dan menaikkan standarnya menjadi “Paket C”.

“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.

Melalui persetujuan dari DPR RI, Kemenhaj berharap dana ini dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar persiapan haji 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Uang muka ini nantinya akan dihitung sebagai pengurang transfer total BPIH, sehingga tidak akan menambah total kebutuhan anggaran secara keseluruhan.

Editor

Recent Posts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…

5 jam ago

Sentra Tekstil Cigondewah Plus Kuliner Jadi Magnet Wisata

BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…

6 jam ago

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…

6 jam ago

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…

6 jam ago

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

10 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

11 jam ago

This website uses cookies.