Berita

Haji 2027: Kemenhaj Ajukan Pencairan Uang Muka Rp 4 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan atas usulan penggunaan uang muka untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M. Langkah ini dilakukan agar jemaah haji Indonesia dapat secepatnya memesan lokasi tenda dan layanan Armuzna di Arab Saudi.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, menjelaskan bahwa percepatan pembayaran ini tak lepas dari aturan baru yang sangat ketat dari Pemerintah Arab Saudi.

“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” ungkapnya melalui keterangan resminya.

Maria menambahkan bahwa Pemerintah Arab Saudi sudah membuka akses transfer dana ke sistem mereka (Nusuk Masar) mulai 15 Juli 2026. Jika Indonesia terlambat membayar, risikonya cukup besar.

“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” jelas Maria menekankan urgensi pembayaran.

Total uang muka yang diajukan Kemenhaj mencapai SAR 858,74 juta atau sekitar Rp4 triliun (dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per Riyal).

Maria menambahkan, ada peningkatan kualitas layanan yang signifikan untuk jemaah haji Indonesia di tahun 2027. Pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan “Paket D” dan menaikkan standarnya menjadi “Paket C”.

“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.

Melalui persetujuan dari DPR RI, Kemenhaj berharap dana ini dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar persiapan haji 2027 dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Uang muka ini nantinya akan dihitung sebagai pengurang transfer total BPIH, sehingga tidak akan menambah total kebutuhan anggaran secara keseluruhan.

Editor

Recent Posts

Menkop: Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap upaya perbaikan dan…

39 menit ago

Explorex 2027: Memantik Adrenalin, Mendongkrak Wisata Petualangan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan Exploration and Experience Expo (Explorex) 2027 sebagai…

53 menit ago

Pemkab-Polres Cianjur Bentuk Satgas Khusus Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal

SATUJABAR, CIANJUR--Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke…

1 jam ago

Harga Emas Rabu 15/7/2026 Antam Rp 2.635.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 15/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

1 jam ago

Museum Musik di Bandung, Museum Film di Jakarta, Museum Fotografi di Semarang

Museum Musik di Bandung, Museum Film di Jakarta, Museum Fotografi di Semarang akan menggunakan aset…

1 jam ago

Wirasena Youth Camp, Erick: Cetak Pemimpin Masa Depan

Wirasena Youth Camp adalah program kepemimpinan diikuti perwakilan kepemudaan dari 38 provinsi dan dirancang berdasarkan…

2 jam ago

This website uses cookies.