• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Indramayu Bongkar Kasus Porno Mengeksploitasi Anak

Editor
Rabu, 15 April 2026 - 04:55
Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Polres Indramayu, Jawa Barat, membongkar kasus pornografi melalui aplikasi live streaming di media sosial dengan mengeksploitasi anak di bawah umur. Dua pelaku asal Indramayu dan Jakarta yang terlibat, berhasil diamankan.

Banyak kasus anak di bawah umur menjadi objek konten di media sosial melalui aplikasi live streaming. Kasus memilukan terjadi di Kabupaten Indramayu, anak di bawah umur dijadikan korban eksploitasi konten live streaming berbau pornografi.

RelatedPosts

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Polres Indramayu berhasil membongkarnya. Para pelaku menggunakan modus rekrutmen pekerjaan di Jakarta, dengan korbannya anak di bawah umur.

Menurut Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, korban direkrut oleh pelaku berinisial NF, berusia 17 tahun, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Korban ditawari pekerjaan sebagai host di sebuah aplikasi dengan gaji besar, Rp.2 juta hingga Rp.3 juta per hari

“Jadi, setelah direkrut dengan tawaran gaji menggiurkan, awalnya korban hanya diminta melakukan gerakan-gerakan sensual. Namun, saat malam di atas pukul 22.00 WIB, korban dipaksa melakukan adegan persetubuhan disiarkan langsung, atau live streaming, untuk mendapatkan saweran koin dari penonton,” ujar Fajar dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Indramayu, Rabu (15/04/2026).

Dari gaji yang dijanjikan Rp.2 juta hingga Rp.3 juta, korban diberi imbalan Rp.500 ribu per hari. Imbalan yang diberikan tergantung pada jumlah koin diberikan penonton saat live streaming.

“Korban merasa dijebak dan di bawah paksaan untuk melakukan adegan. Selama proses live streaming, aktivitas korban diawasi ketat, ungkap Fajar.

Tim Satreskrim telah berhasil mengamankan dua pelaku, yakni NF selaku perekrut, dan temannya pria asal Jakarta Utara, berinisial IL.

Selain sebagai perekrut, NF juga sekaligus pelaku persetubuhan dengan korban. Sementara IL berperan mengawasi jalannya live streaming.

Barang bukti yang disita, antaralain flashdisk berisi rekaman video adegan, dua buah ponsel, pelumas, kondom, peralatan make-up, dan pakaian dalam.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 76I junto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Tags: AKBP Mochamad Fajar Gemilangjawa baratkabupaten indramayuKapolres IndramayuKasus Pornografi Mengeksploitasi Anakpolres indramayuSatreskrim Polres Indramayu

Related Posts

Seremoni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

TPA Galuga, Dari Tong Sampah Raksasa Jadi Lumbung Energi

Editor
17 September 2026

CIBUNGBULANG – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak mulai mendorong transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga menjadi...

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/09/2026).(Foto: Humas Komdigi)

Komdigi Desak 25 PSE Lingkup Privat Ini Untuk Segera Urus Pendaftaran

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital melaksanakan...

Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026.(Image: BMKG)

Rangkaian Gempa di Kabupaten Bandung Agustus-September 2026, Ini Penjelasan BMKG

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Rangkaian gempa bumi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, tanggal 11 Agustus-17 September 2026 hingga pukul 08:00 WIB,...

Ilustrasi korban tindak kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Siswi PKL

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Polres Sukabumi, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap...

Barang bukti ratusan cairan liquid mengandung narkoba golongan satu yang diungkap Satresnarkoba Polrestabes Bandung.(Foto:Istimewa).

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Narkoba di Bandung, 2 Pengemudi Ojol Ditangkap

Editor
17 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Laboratorium gelap (clandestine lab) narkoba yang memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan 1 di Kota Bandung, Jawa Barat, diungkap...

Jemaah umrah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Umrah Agar Cek Jadwal Terbang Sebelum ke Bandara

Editor
17 September 2026

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah mengimbau jemaah umrah yang belum berangkat ke Tanah Suci agar tidak menuju bandara sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.