Berita

Massa GEMI Desak Bupati Indramayu Copot Dirut PDAM

SATUJABAR, INDRAMAYU – Ratusan massa Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) mendesak Bupati Indramayu Lucky Hakim selalu Kuasa Pemegang Modal (KPM) Perumdam Tirta Darma Ayu untuk mencopot jabatan Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu, Nurpan.

Ratusan massa GEMI yang melakukan aksi di Alun-Alun Indramayu ini juga menyoroti dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Indramayu, terkait transfer dana sebesar Rp2 miliar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS).

“Diketahui bersama bahwa PT BRS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum atau air curah,” jelas koordinator aksi Supriyandi Rabu (15/4/2026).

“Kasus yang mandeg di Kejaksaan Negeri Indramayu ini perlu kita sikapi dan mendesak Bupati Indramayu untuk segera turun tangan mengatasi persoalan PDAM Tirta Darma Ayu.”

GEMI melihat kerja sama resmi Perumdam TDA terkait penyediaan air curah selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS.

Supriyandi menilai terdapat dugaan PT BRS sudah tidak aktif, sehingga patut diduga tidak memiliki dasar tagihan senilai Rp 2 miliar. Ia melihat transaksi tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan upaya pencucian uang.

“Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum dan ini sangat kental terjadi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif,” kata Supriyandi.

Kasus ini, kata Supriyandi telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses awal pemeriksaan di Kejaksaaan Negeri Indramayu yang sudah memeriksa puluhan orang (saksi) pada awal tahun 2026. “Namun sampai sekarang ini belum jelas disebutkan diduga pelakunya, dan dinilai lamban penanganannya oleh publik,” jelasnya.

Terkait kasus yang menjadi sorotan publik ini, GEMI mendesak pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan dan menetapkan tersangka dengan meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu hingga tahap penyidikan.

“Menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Supriyandi.

Aksi di Pendopo Kabupaten Indramayu ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Indramayu dan Satpol Pamong Praja Pemkab Indramayu.

Ditempat terpisah, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Endang Darsono membenarkan bahwa kasus transfer uang PDAM ke PT BRS sudah masuk tahap penyidikan dengan memanggil sejumlah orang yang terkait dengan kasus tersebut untuk dijadikan saksi.

Termasuk, kata Endang, uang yang dipersoalkan dalam kasus ini sudah dikembalikan. Hanya saja pihaknya masih mencari bukti bukti lain terkait transfer dana tersebut.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Amri/Nita Tersingkir di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

1 jam ago

Menkop: Koperasi Tebu untuk Perkuat Ekonomi Petani

SATUJABAR, SEMARANG - Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap upaya perbaikan dan…

2 jam ago

Haji 2027: Kemenhaj Ajukan Pencairan Uang Muka Rp 4 Triliun

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengajukan permohonan persetujuan…

2 jam ago

Explorex 2027: Memantik Adrenalin, Mendongkrak Wisata Petualangan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mendukung penyelenggaraan Exploration and Experience Expo (Explorex) 2027 sebagai…

2 jam ago

Pemkab-Polres Cianjur Bentuk Satgas Khusus Cegah Pemberangkatan PMI Ilegal

SATUJABAR, CIANJUR--Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi salah satu lumbung Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke…

3 jam ago

Harga Emas Rabu 15/7/2026 Antam Rp 2.635.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 15/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

3 jam ago

This website uses cookies.