BANDUNG – Polres Garut ungkap tujuh kasus tindak pidana selama Operasi Antik Lodaya pada Juni-Juli 2024.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan operasi ini dalam rangka mengatasi maraknya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Garut menggelar jumpa pers terkait kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Garut periode bulan Juni-Juli 2024 dan hasil Operasi Antik Lodaya tahun 2024 pada Senin pagi (15/07/2024).
Operasi Antik Lodaya 2024 berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan beberapa pelaku.
“Sebanyak tujuh kasus jumlah tindak pidana diungkap Polres Garut. Rinciannya 4 kasus terkait narkotika dan 3 kasus obat keras terbatas atau OKT,” katanya melalui keterangan resmi.
Dalam operasi tersebut, Polres Garut menyergap dan menangkap 10 orang pelaku terduga tindak pidana narkoba.
Kronologinya, para pelaku terlibat dalam praktik menyimpan, mengedarkan, bahkan mengkonsumsi barang terlarang tersebut.
Modus operandi yang digunakan termasuk pembelian barang haram melalui aplikasi WhatsApp dengan metode Cash On Delivery (COD).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 7,17 gram sabu-sabu, 9 gram tembakau sintetis/gorila, 878 gram daun ganja kering, serta 98 butir psikotropika dan 1.595 butir obat keras terbatas.
Dari hasil pengedaran daun ganja kering, para pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 10 juta.
Dalam konferensi pers itu, hadir pula Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasatnarkoba AKP Juntar Hutasoit.