• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 18 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 03:56
(FOTO: Istimewa)

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 18 tersangka yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa 19 kasus narkoba dengan 23 tersangka berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.

Para pelaku terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan narkotika, hingga menjual obat keras tanpa resep dokter.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya. Barang-barang ini ditemukan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, para pelaku diancam dengan Pasal 62 dan 60 (15), dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, untuk pelanggaran terkait penjualan obat-obatan tanpa resep dokter, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, berharap pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Kami berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, lebih dari 130 ribu jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dapat terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Fajar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Pihak Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tags: polres garut

Related Posts

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di acara Malam Syukuran 38 Tahun Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), sebagai bagian dari rangkaian acara Business Forum dan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) XXV HKI di Jakarta, Jumat (31/07).(Foto: Kemenko Perekonomian)

Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi Himpunan Kawasan Industri

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Sektor industri memiliki peran strategis sebagai salah satu motor penting penggerak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi,...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Pasar Sandang Tegal Gubug Cirebon Kebakaran

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, CIREBON--Pasar Sandang Tegal Gubug, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kebakaran. Peristiwa kebakaran menghanguskan puluhan lapak pedadang disaat transaksi jual-beli sudah...

Kebakaran menimpa Kapal Motor Mutiara Sentosa II di perairan Laut Jawa pada Minggu (2/8).(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

Kemenhub Gerak Cepat Penanganan dan Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan koordinasi intensif dalam penanganan insiden kebakaran yang dialami...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 2/8/2026 Antam Rp 2.603.000 Per Gram

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 2/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.603.000 per gram...

Jajaran Kemenhut siaga kebakaran hutan.(Foto: Humas Kemenhut)

Jajaran Kemenhut Siaga Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, OGAN ILIR - Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah V Palembang terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan...

Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival Mangrove Nasional (Mangrofest) 2026 di Nusantara, Kalimantan Timur.(Foto: Humas Kemenhut)

Kemenhut Buka Mangrofest 2026 di Kaltim

Editor
2 Agustus 2026

SATUJABAR, NUSANTARA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (Ditjen PDASRH) resmi membuka Festival...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat