• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 17 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba, Amankan 18 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Editor
Rabu, 06 November 2024 - 03:56
(FOTO: Istimewa)

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Sat Res Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama periode September hingga Oktober 2024, dengan total 18 tersangka yang terlibat.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Senin (4/11/2024).

RelatedPosts

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto, Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, dan Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Garut menjelaskan bahwa 19 kasus narkoba dengan 23 tersangka berhasil diungkap dan diselesaikan dengan tuntas.

Para pelaku terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal, mulai dari menyimpan, memiliki, menanam, mengedarkan narkotika, hingga menjual obat keras tanpa resep dokter.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi, dan sejumlah obat keras lainnya. Barang-barang ini ditemukan dalam berbagai operasi yang dilakukan oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Garut.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, dan 114, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Sementara untuk pelanggaran terkait psikotropika dan obat-obatan terlarang, para pelaku diancam dengan Pasal 62 dan 60 (15), dengan hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, untuk pelanggaran terkait penjualan obat-obatan tanpa resep dokter, para pelaku dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang No. 17 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara selama 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, berharap pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Kami berharap bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, lebih dari 130 ribu jiwa anak bangsa di Kabupaten Garut dapat terselamatkan dari dampak buruk narkotika,” ujar Fajar.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan agar melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. “Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Pihak Polres Garut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Garut demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Tags: polres garut

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau Jalan Pasteur, Kota Bandung, Jawa...

Tujuh tuntutan mahasiswa dalam aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Editor
17 Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat di...

Sistem koridor biometri di imigrasi saat kepulangan jemaah haji 2026.(Foto: Humas Kemenhaj)

Haji 2026: Sistem Koridor Biometrik Pangkas Antrean

Editor
17 Juni 2026

Pemulangan kali ini mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan perhajian di Jawa Timur melalui implementasi sistem keimigrasian biometrik SATUJABAR, SURABAYA –...

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP Pertamina.(Foto: Istimewa)

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan Salurkan Ribuan Paket Sembako

Editor
17 Juni 2026

PWP Pertamina Patra Niaga Kilang Balongan salurkan ribuan paket sembako dan santunan anak yatim dalam menyambut HUT PWP XXVI PWP...

Ilustrasi kebakaran.(Foto:Istimewa).

Kebakaran Kandang Ayam dan Puyuh di Kuningan, Ribuan Ekor Terpanggang

Editor
17 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN--Ribuan ekor ayam dan burung puyuh mati terpanggang, setelah peristiwa kebarakan menghanguskan bangunan kandang di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.