• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Tangkap Selebgram yang Promosikan Situs Judi Online

Editor
Kamis, 07 November 2024 - 03:57
Pemeriksaan selebgram diduga promosikan judol.(FOTO: Istimewa)

Pemeriksaan selebgram diduga promosikan judol.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut menangkap seorang wanita berinisial FM (18) warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, yang diduga mempromosikan enam situs judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Garut setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber di dunia maya.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi, mengungkapkan bahwa FM diduga telah mempromosikan situs judi online seperti 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT, melalui akun media sosialnya.

“Ada enam situs judi online yang dipromosikan oleh pelaku, yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT,” kata Ipda Adi saat dihubungi awak media pada Rabu (6/11/2024).

Adi menjelaskan, FM pertama kali mempromosikan situs judi online 86BBOSS pada Desember 2023 dengan bayaran sebesar Rp 350.000 selama dua minggu. Selain itu, FM juga mempromosikan situs judi lain, antara lain:

86JOSS dengan bayaran Rp 300.000 setiap dua minggu,

86ASIK dengan bayaran Rp 300.000 setiap dua minggu,

PIXIU dengan bayaran Rp 150.000 setiap minggu,

BVBWIN dengan bayaran Rp 1.500.000 setiap bulan,

JEJUSLOT dengan bayaran Rp 1.000.000 per bulan.

Penangkapan FM dilakukan setelah petugas patroli siber menemukan bahwa ia aktif meng-endorse situs judi online tersebut.

Atas perbuatannya, FM kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah),” pungkas Ipda Adi.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat perjudian online yang terus berkembang pesat dan memerlukan penanganan tegas dari pihak berwenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya.

Tags: judi onlinejudolpolres garut

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.