SATUJABAR, CIMAHI — Perang terhadap sepeda motor menggunakan knalpot bising, alias brong terus gencar dilakukan pihak kepolisian. Ratusan sepeda motor berknalpot brong terjaring razia dan ditindak Polres Cimahi, Jawa Barat.
Razia sepeda motor menggunakan knalpot bising, alias brong, digelar satuan gabungan Polres Cimahi, di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Razia yang digelar pada akhir pekan berlangsung efektif, karena banyak dilintasi sepeda motor dari arah Kota Cimahi dan KBB. Razia berhasil menjaring ratusan sepeda motor menggunakan knalpot brong.
“Sudan beberapa hari ini, Polres Cimahi menertibkan khusus kendaraan roda dua menggunakan knalpot bising, atau brong di malam hari. Pada akhir pekan, di Jalan Raya Cimareme, Padalarang, diamankan lebih dari seratus unit sepeda motor berknalpot bising,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kepada wartawan, Minggu (13/10/2024).
Tri mengatakan, penindakan dilakukan dengan memberlakukan tilang menahan STNK dan SIM. Pengendara diwajibkan sudah mengganti knalpot sepeda motor dengan knalpot asli atau standar bawaan pabrik-nya, sekaligus menyerahkan knalpot bising sebagai syarat bisa mengambil STNK dan SIM.
“Kita berlakukan tilang dan minta dicopot saat diketahui menggunakan knalpot bising. STNK dan SIM yang ditahan bisa dibawa, syaratnya membawa sepeda motor dengan sudah diganti knalpot asli atau standar pabrik, sekaligus menyerahkan knalpot bising nya untuk dimusnahkan,” ungkap Tri.
Tri menjelaskan, ada 82 unit sepeda motor berknalpot bising diberlakukan tilang dengan ditahan STNK dan SIM-nya. Sedangkan 28 unit sepeda motor diketahui tidak dilengkapi STNK, diduga bodong, ditindak dengan diangkut ke Markas Polres (Mapolres Cimahi).
Selain razia khusus sasaran sepeda motor berknalpot bising, Polres Cimahi juga melakukan patroli ke titik-titik rawan tindak kriminalitas, seperti kejahatan begal, pencurian, geng motor, serra pesta minuman keras (miras).(chd).