SATUJABAR, CIANJUR–Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam orang tergabung dalam komplotan begal bersenjata api. Keenam pelaku diketahui telah melakukan aksi kejahatannya di 120 lokasi.
Penangkapan keenam pelaku tergabung dalam komplotan begal bersenjata api, dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur. Keenam pelaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam proses penangkapan, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi. Kedua pelaku berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata api saat akan ditangkap.
“Tindakan tegas dan terukur terpaksa kami lakukan terhadap dua dari enam pelaku yang berhasil diamankan. Kedua pelaku berusaha melarikan diri sambil mengacungkan senjata api,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Beddy Suwendi, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Sabtu (07/11/2026).
Beddy mengatakan, keenam pelaku merupakan target operasi berdasarkan sejumlah laporan polisi (LP) atas aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Cianjur. Ada lima pelaku lainnya yang masih dikejat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang disita, tiga unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku, delapan buah kunci letter T, dua magnet, serta sebuah senjata api rakitan jenis revolver, berikut pelurunyan Penangkapan merupakan bagian dari pengungkapan jaringan pelaku curas dan curanmor, yang telah beroperasi lintas wilayah di Jawa Barat, sejak 2025.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, komplotan tersebut terlibat di 120 tempat kejadian perkara (TKP), meliputi wilayah Cianjur, Cimahi, Purwakarta, Sukabumi, hingga Bogor. Dalam menjalankan aksinya dengan menodongkan senjata api dan tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan, komplotan tersebut memiliki pembagian peran, mulai eksekutor, atau pemetik kendaraan, joki yang membantu mobilisasi, hingga penadah.
“Para pelaku dalam aksi curas, memepet dan mebgadamg pengendara yang menjadi sasaran, kemudian mengancam menggunakan senjata api, atau senjata tajam. Sementara dalam aksi curanmor, menyasar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, garasi rumah, minimarket, rumah makan, kawasan kos-kosan, hingga lokasi keramaian,” ungkap Beddy.
Keenam pelaku yang telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cianjur, dijerat Pasal 447 Ayat 1 Huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurkan dengan Kekerasan. Para pelamh terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.







