• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Pengoplos Gas Elpiji, 4 Orang Ditangkap

Editor
Rabu, 05 Februari 2025 - 01:04
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memperlihatkan barang bukti tabung gas dari lokasi praktik pengoplosan.(Foto:Istimewa).

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, memperlihatkan barang bukti tabung gas dari lokasi praktik pengoplosan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, CIANJUR– Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung berukuran tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan hingga mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah, diamankan dan ditetapkan tersangka.

Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung berukuran tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Empat orang pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni berinisial AM, MR, RG, dan YE.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Dari lokasi pengoplosan gas elpiji, polisi mendapatkan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, dalam kondisi penuh maupun kosong. Selain itu, juga turut disita peralatan untuk mengoplos gas elpiji, tutup segel, serta alat timbangan.

“Dari pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi, kami menyita total 345 tabung gas tiga kilogram, 109 tabung gas berukuran 12 kilogram Bright Gas, serta beberapa tabung gas berukuran 50 kilogram,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Selasa (04/02/2025).

Yonky mengatakan, praktik kejahatan yang dijalankan keempat tersangka, sudah berlangsung satu tahun terakhir. Para tersangka mendapat keuntungan Rp.60.000 dari setiap tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram yang terjual.

“Para tersangka mengoplos isi tabung 12 kilogram dengan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, dengan volume isi gas tidak penuh hanya diisi 10 kilogram. Setahun terakhir beroperasi, mereka telah mengeruk keuntungan hingga Rp.432 juta,” kaya Yonky.

Perbuatan para tersangka sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, telah mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp.1 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.6 miliar.(chd).

Tags: cianjurelpijiOplos gaspelakusubsidi

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.