SATUJABAR, CIANJUR– Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung berukuran tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram. Empat orang pelaku yang terlibat dalam praktik kejahatan hingga mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah, diamankan dan ditetapkan tersangka.
Praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari tabung berukuran tiga kilogram ke tabung berukuran 12 kilogram, dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Empat orang pelaku yang diamankan dan ditetapkan tersangka, yakni berinisial AM, MR, RG, dan YE.
Dari lokasi pengoplosan gas elpiji, polisi mendapatkan ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, dalam kondisi penuh maupun kosong. Selain itu, juga turut disita peralatan untuk mengoplos gas elpiji, tutup segel, serta alat timbangan.
“Dari pengungkapan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi, kami menyita total 345 tabung gas tiga kilogram, 109 tabung gas berukuran 12 kilogram Bright Gas, serta beberapa tabung gas berukuran 50 kilogram,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Selasa (04/02/2025).
Yonky mengatakan, praktik kejahatan yang dijalankan keempat tersangka, sudah berlangsung satu tahun terakhir. Para tersangka mendapat keuntungan Rp.60.000 dari setiap tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram yang terjual.
“Para tersangka mengoplos isi tabung 12 kilogram dengan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi, dengan volume isi gas tidak penuh hanya diisi 10 kilogram. Setahun terakhir beroperasi, mereka telah mengeruk keuntungan hingga Rp.432 juta,” kaya Yonky.
Perbuatan para tersangka sejak Januari 2024 hingga Januari 2025, telah mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih dari Rp.1 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.6 miliar.(chd).