TC, tersangka judi online Rp 356 miliar saat ditangkap Satreskrim Polres Ciamis.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Berkas perkara kasus judi online (judol), yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Pria asal Ciamis, yang ditetapkan tersangka atas dugaan menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar, diserahkan ke kejaksaan.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan, berkas perkara pelimpahan kasus judi online (judol), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus judol yang ditangani penyidik Satreskrim, menjerat tersangka berinisial TC, atas dugaan telah menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar.
“Berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polres Ciamis, berkas perkara (kasus judi online) sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Akmal, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Kamis (19/09/2024).
Akmal menjelaskan, penyidik Satreskrim, pada Kamis hari ini, menyerahkan penahanan tersangka ke Kejari Ciamis. Tersangka diserahkan berikut barang bukti 216 rekening tabungan dari sejumlah bank, serta kartu ATM (anjungan tunai mandiri).
“Barang bukti yang kita serahkan 4 buah handphone yang digunakan tersangka, satu koper berisi 216 buku rekening tabungan dan 162 lembar dokumen digital M-Banking, serta kartu ATM,” jelas Akmal.
Akmal mengungkapkan, kasus judol terbongkar saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank. Rekening bank tersebut digunakan untuk menerima transferan dari transaksi judol di wilayah hukum Polres Ciamis.
Hasil penyelidikan, berhasil ditangkap seorang pria berinisial TC, warga Ciamis. TC diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka TC diduga terkait sindikat jaringan judol di negara Kamboja. Tersangka berperan mencari nasabah yang mau membuka rekening bank dan M-Banking, dijanjikan imbalan.
Buku rekening dan M-Banking nasabah yang direkrutnya digunakan untuk menampung dana hasil transaksi judol. Keterlibatan tersangka atas suruhan adik ipar dan istrinya yang bekerja sebagai operator judol di negara Kamboja.
Hasil pemeriksaan, ada 5 rekening bank menunjukan transaksi dengan jumlah fantastis mencapai Rp 356 miliar. Belum dana yang ditampung di 216 rekening bank lainnya dengan nilai ratusan juta hingga satu miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat memastikan, Gubernur, Dedi Mulyadi tidak ada di lokasi Pendopo Kabupaten Garut,…
SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menjawab aksi demo para pelaku pariwisata di Jawa Barat…
SATUJABAR, SUKABUMI--Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
SATUJABAR, CIANJUR--Empat siswa dari dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terlibat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 23/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
Nama Iie Sumirat mulai mencuat di era 1970-an sebagai tunggal putra andalan tim bulutangkis Indonesia.…
This website uses cookies.