Berita

Polres Ciamis Serahkan Tersangka Kasus Judol Rp 356 Miliar ke Kejaksaan

SATUJABAR, BANDUNG – Berkas perkara kasus judi online (judol), yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, Jawa Barat, sudah dinyatakan lengkap (P-21). Pria asal Ciamis, yang ditetapkan tersangka atas dugaan menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar, diserahkan ke kejaksaan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan, berkas perkara pelimpahan kasus judi online (judol), telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus judol yang ditangani penyidik Satreskrim, menjerat tersangka berinisial TC, atas dugaan telah menampung dana judol dengan nilai transaksi mencapai Rp 356 miliar.

“Berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polres Ciamis, berkas perkara (kasus judi online) sudah dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Akmal, kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Kamis (19/09/2024).

Akmal menjelaskan, penyidik Satreskrim, pada Kamis hari ini, menyerahkan penahanan tersangka ke Kejari Ciamis. Tersangka diserahkan berikut barang bukti 216 rekening tabungan dari sejumlah bank, serta kartu ATM (anjungan tunai mandiri).

“Barang bukti yang kita serahkan 4 buah handphone yang digunakan tersangka, satu koper berisi 216 buku rekening tabungan dan 162 lembar dokumen digital M-Banking, serta kartu ATM,” jelas Akmal.

 

Patroli Cyber

Akmal mengungkapkan, kasus judol terbongkar saat patroli cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank. Rekening bank tersebut digunakan untuk menerima transferan dari transaksi judol di wilayah hukum Polres Ciamis.

Hasil penyelidikan, berhasil ditangkap seorang pria berinisial TC, warga Ciamis. TC diamankan di sebuah hotel di Tasikmalaya, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka TC diduga terkait sindikat jaringan judol di negara Kamboja. Tersangka berperan mencari nasabah yang mau membuka rekening bank dan M-Banking, dijanjikan imbalan.

Buku rekening dan M-Banking nasabah yang direkrutnya digunakan untuk menampung dana hasil transaksi judol. Keterlibatan tersangka atas suruhan adik ipar dan istrinya yang bekerja sebagai operator judol di negara Kamboja.

Hasil pemeriksaan, ada 5 rekening bank menunjukan transaksi dengan jumlah fantastis mencapai Rp 356 miliar. Belum dana yang ditampung di 216 rekening bank lainnya dengan nilai ratusan juta hingga satu miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Perjudian, dan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Editor

Share
Published by
Editor

Recent Posts

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,75% untuk Jaga Stabilitas dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BANDUNG – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 22–23 April 2025 memutuskan…

2 jam ago

Saat Dedi Mulyadi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Tapi Mobil Mewahnya Nunggak Pajak

SATUJABAR, BANDUNG -- Di tengah kebijakan yang dikeluarkannya, pemutihan, atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)…

2 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/4/2025 Rp 1.969.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Kamis 24/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

2 jam ago

Kementerian Pariwisata Perkuat Kolaborasi dengan PHRI Hadapi Tantangan Sektor Pariwisata

BANDUNG - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menerima audiensi dari pimpinan pusat Perhimpunan Hotel dan…

3 jam ago

Proyek EV Battery Tetap Berjalan Meski LG Mundur, Pemerintah Tegaskan Komitmen Hilirisasi

BANDUNG – Pemerintah Indonesia memastikan proyek investasi besar senilai USD 9,8 miliar untuk pengembangan industri…

3 jam ago

Bandara Soetta Siapkan 10 Konter Makkah Route Haji 2025

Seluruh terminal 2F ini bisa menampung sekitar 1.500 calon haji per harinya. SATUJABAR, TANGERANG --…

3 jam ago