SATUJABAR, CIAMIS–Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat pembuat surat ijin mengemudi (SIM) palsu sesama sopir truk. Kasus pemalsuan tersebut terbongkar, berawal dari tindakan penilangan terhadap sopir truk yang mengalami kecelakaan, karena membawa muatan berlebihan, atau over kapasitas.
Dua tersangka terlibat dalam sindikat pembuat surat ijin mengemudi (SIM) palsu, yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berinisial DE, 23 tahun, dan DA, 31 tahun. Kedua tersangka sama-sama berprofesi sopir truk, warga Kabupaten Tasikmalaya dan Majalengka.
Menurut Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, terbongkarnya sindikat pembuat SIM palsu, berawal dari tindakan penilangan oleh petugas Satlantas (Satuan Lalu-Lintas) Polres Ciamis terhadap sopir truk yang mengalami kecelakaan. Truk tailer yang dikemudikan tersangka DE, mengalami kecelakaan naik ke median jalan karena membawa muatan over kapasitas.
“Kasus ini (pemalsuan SIM) terbongkar, berawal dari kecelakaan truk trailer di Jalan Simpang Pahlawan. Truk naik ke median jalan karena over kapasitas, hingga anggota kami yang sedang mengatur lalu-lintas, melakukan tindakan penilangan,” ujar Akmal, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Ciamis, Senin (26/05/2025).
Akmal mengatakan, tersangka (DE) saat diinterogasi, awalnya tidak mau menunjukkan SIM yang dimilikinya. Setelah didesak, tersangka akhirnya menyerahkan SIM B II Umum, yang dicurigai palsu, karena fisiknya berbeda dengan SIM resmi dikeluarkan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi).
“Anggota kami yang curiga dan menahan SIM B II umum milik tersangka, melaporkannya kepada Kasatlantas. Setelah membandingkan dengan data yang ada di Satpas, SIM tersebut diketahui palsu dan langsung berkoordinasi dengan Kasatreskrim untuk diusut dan dilakukan penangkapan,” ungkap Akmal.
Tersangka DE ditangkap saat sedang beristirahat di Rest Area Karangkamulyan, Ciamis. Penangkapan berlanjut terhadap tersangka DA, di kediamannya di Majalengka, yang menjadi otak pembuatan SIM palsu. Kedua tersangka membuat dan menjual SIM palsu kepada komunitas sesama sopir truk, dengan memasang tarif Rp.250 ribu.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sengaja membuat SIM palsu menggunakan aplikasi pisart. Setiap pemesan, diminta foto berikut data-datanya dimasukan ke dalam aplikasi tersebut. Modusnya sangat sederhana, berbentuk file PDF dicetak di tempat percetakan, sehingga bedanya terlihat secara kasat mata,” jelas Akmal.
Dalam pengakuannya, tersangka telah membuat dan menjual 20 SIM B II Umum palsu. Tersangka berdalih, nekat membuat SIM palsu, karena untuk mendapatkan SIM B II Umum, sangat
sulit karena harus menempuh tingkatan ujian dan persyaratan.
Kedua tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Ciamis. Mereka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(chd).