• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Bogor Amankan Perempuan Diduga Pembuang Bayi di Bogor, Sang Pacar Dalam Pencarian

Editor
Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:56
Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Parung Polres Bogor AKP Doddy Rosjadi mengatakan hasil interogasi oleh pihak kepolisian Polsek Parung mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial DAA (alias DS), mengakui perbuatannya.

RelatedPosts

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Pelaku menyatakan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 11.50 WIB, ia membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di Jalan Demang Aria, Kampung Waru Jaya, RT 002/002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya, yang identitasnya masih dalam pencarian.

Identitas pelaku adalah DAA (alias DS), perempuan, lahir di Tangerang pada 9 Desember 1993, beragama Islam, ibu rumah tangga, dan berdomisili di Kampung Bojong Indah, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Modus operandi pelaku adalah melempar bayi ke kebun di pinggir jalan. Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan S, yang saat ini masih dalam pencarian penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah keranjang buah dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang masih dalam pencarian.

Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Parung.

Tags: polres bogorPolsek Parung

Related Posts

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah Hilang Saat Mencari Belut Di Garut Ditemukan Tewas

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, GARUT--Bocah berusia 9 tahun bernama Robi, yang dilaporlkan hilang di Sungai Cikandang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditemukan tewas. Korban...

Harga CPO atau minyak kelapa sawit,Indeks Harga Perdagangan Besar. Ekspor limbah,harga referensi cpo

Ini Dia Harga Acuan CPO dan Biji Kakao Periode Maret 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif...

Kereta Priority

Lebaran 2026: Mudik Unik Pakai Kereta Panoramik

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan total 30.712 tempat duduk layanan kereta premium selama masa Angkutan...

Proses gerhana bulan.(Image: BMKG)

Warga Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total Selasa 3 Maret Mulai Pukul 18.00 WIB

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Sebuah pemandangan menakjubkan akan hadir ke tengah-tengah kita. Masyarakat dapat melihat salah satu fenomena astronomi paling menakjubkan...

Rest Area Travoy KM 207A Ruas Palimanan-Kanci (Palikanci) alami lonjakan pengunjung pada H-5 jelang Hari Raya Idulfitri 1445 H yang jatuh pada Rabu (10/3/2024).

Info Penting Nih! Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2026

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Pengibaran bendera setengah tiang.(Foto: Setneg)

Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Setengah Tiang Selama 3 Hari

Editor
2 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia yang...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.