• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Bogor Amankan Perempuan Diduga Pembuang Bayi di Bogor, Sang Pacar Dalam Pencarian

Editor
Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:56
Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Parung Polres Bogor AKP Doddy Rosjadi mengatakan hasil interogasi oleh pihak kepolisian Polsek Parung mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial DAA (alias DS), mengakui perbuatannya.

RelatedPosts

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Pelaku menyatakan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 11.50 WIB, ia membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di Jalan Demang Aria, Kampung Waru Jaya, RT 002/002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya, yang identitasnya masih dalam pencarian.

Identitas pelaku adalah DAA (alias DS), perempuan, lahir di Tangerang pada 9 Desember 1993, beragama Islam, ibu rumah tangga, dan berdomisili di Kampung Bojong Indah, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Modus operandi pelaku adalah melempar bayi ke kebun di pinggir jalan. Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan S, yang saat ini masih dalam pencarian penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah keranjang buah dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang masih dalam pencarian.

Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Parung.

Tags: polres bogorPolsek Parung

Related Posts

BMKG

BMKG: Dentuman di Bandung Bukan dari Gempa Bumi

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan bahwa fenomena suara dentuman yang terdengar di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 5/9/2026 Antam Rp 2.640.000 Per Gram

Editor
5 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 5/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.640.000 per gram...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan hadiri kegiatan Gerakan Nyapedah Nyakola di Balai Kota Bandung, Sabtu 5 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Hadirkan Infrastrurkur Ramah Pesepeda hingga Disabilitas

Editor
5 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong terciptanya lingkungan jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, termasuk...

Koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Karhutla Kalimantan, Peluang Hujan Turun 4-8 September 2026

Editor
5 September 2026

PONTIANAK - Pemerintah memaksimalkan potensi awan hujan pada 4-8 September 2026 untuk mendukung operasi modifikasi cuaca (OMC) di Kalimantan Barat....

Orangutan di habitat hutan Kalimantan.(Foto: Kemenhut)

Orangutan Terdampak Karhutla, Kemenhut Perkuat Call Center

Editor
5 September 2026

PALANGKA RAYA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat jalur pelaporan penyelamatan satwa liar untuk mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Jumat (04/09/2026).(Foto: Setneg)

Presiden Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Dilakukan Tegas, Transparan, dan Akuntabel

Editor
5 September 2026

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.