• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 30 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Banjar Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Beraksi di Pasar Kota Banjar

Editor
Senin, 30 Juni 2025 - 01:58
Curanmor begal

Ilustrasi begal sepeda motor.(Foto:Istimewa).

BANJAR – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang tertangkap basah saat melakukan aksinya di area parkir Pasar Kota Banjar, Jalan Kehutanan, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 03.40 WIB.

Kedua pelaku, RD (28) dan UJ (32), ditangkap di lokasi kejadian saat mencoba membawa kabur sepeda motor milik Ina Latifah Nuris (44), warga Lingkungan Cikabuyutan Barat, Hegarsari. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2018 dengan nomor polisi Z-6485-YP.

Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, S.E., mewakili Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja di pasar sebelum melancarkan aksinya.

“Modus operandi mereka cukup licik. Mereka berpura-pura membeli gorengan dan bumbu nasi liwet, namun niat sebenarnya adalah mencuri kendaraan,” ungkap Iptu Heru dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (30/6).

Dalam aksi tersebut, RD berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara UJ bertugas sebagai pengintai dan membantu mendorong kendaraan. Berkat kewaspadaan petugas dan warga sekitar, aksi keduanya berhasil digagalkan dan pelaku langsung diamankan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang kini tengah didalami keterkaitannya dengan kasus tersebut, di antaranya:

1 unit Honda Beat hitam tahun 2018 (Z-6485-YP)

1 unit Honda CS1 biru (Z-4856-LF)

1 buah kunci kontak Honda Beat

1 bundel surat keterangan jaminan BPKB

1 jaket Levis biru dan 1 kaos hitam yang dikenakan saat kejadian

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Heru.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor yang lebih luas di wilayah Banjar dan sekitarnya.

Tags: CuranmorPolres Banjar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.