• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Temukan Palu Godam Alat Digunakan Ririn dan Priyo Habisi Satu Keluarga di Indramayu

Editor
Rabu, 20 Mei 2026 - 05:02
Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, INDRAMAYU–Barang bukti penting yang selama ini dicari polisi dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berhasil ditemukan. Barang bukti tersebut, berupa palu godam, alat yang digunakan terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, saat menghabisi Sahroni bersama empat  anggota keluarganya.

Palu godam, barang bukti penting dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, berhasil ditemukan Tim Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (19/05/2026). Barang bukti penting ditemukan, setelah terdakwa Priyo Bagus Setiawan, akhirnya memilih berkata jujur dalam perkara kasus pembunuhan Sahroni bersama empat anggota keluarganya, yang saat ini sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu.

RelatedPosts

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

“Alhamdulillah, barang bukti penting (palu godam) sudah berhasil kami temukan. Barang bukti ditemukan, setelah salah satu terdakwa, Priyo, memberikan keterangan yang sebenarnya pasca persidangan,” ujar Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).

Arwin mengatakan, terdakwa Priyo Bagus Setiawan, memberitahukan soal keberadaan palu godam, telah dibuang di sebuah selokan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), atau sekitar seratus meter dari rumah korban, di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satreskrim langsung bergerak menuju lokasi, hingga berhasil menemukannya

Sebelumnya, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya mengelabui penyidik saat memberitahu barang bukti palu godam yang digunakan saat menghabisi korban, telah dibuang ke aliran sungai di Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Tim Satreskrim Polres Indramayu dibantu warga berupaya mencarinya dengan mengeruk aliran sungai hingga beberapa hari. Namun, barang bukti palu godam tersebut, tetap tidak juga ditemukan.

Terdakwa Priyo Budi Setiawan, akhirnya memilih berkata jujur, setelah mengaku sebelumnya disuruh berbohong oleh terdakwa Ririn Rifanto. Selama proses penyidikan hingga perkara disidangkan, Priyo tetap diminta untuk merahasiakan keberadaan palu godam oleh Ririn,

Barang bukti palu godam diketahui cocok dengan keterangan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu, dr Andi Nur Rohman, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (06/05/2026) lalu. Keempat korban mengalami luka serius akibat hantaman benda tumpul di bagian di kepala berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi, sedangkan korban bayi delapan bulan tidak ditemukan luka cedera pada tubuhnya.

Kasus pembunuhan terhadap satu keluarga, terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, pada Kamis (28/08/2025) malam. Lima korban yang tewas dihabisi, yakni Sahroni, 75 tahun, anaknya, Budi 45 tahun, menantu, Euis 40 tahun (istri Budi), serta kedua anak Budi, berusia tujuh tahun dan bayi delapan bulan.

Jasad para korban ditemukan terkubur di samping rumah, Senin (01/09/2025), setelah warga curiga mencium bau busuk. Pelaku pembunuhan mengarah kepada Ririn dan Priyo, yang berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Indramayu di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada Senin (08/09/2025).

Polisi mengungkap motif pembunuhan, dipicu sakit hati dan dendam tersangka Ririn terhadap korban, Budi, terkait uang sewa rental mobil. Tersangka merasa sakit hati, karena uang sewa sebesar Rp.750.000 tidak kunjung dikembalikan korban, setelah gagal menyewa mobilnya karena mogok.

Proses persidangan kasus pembunuhan satu keluarga, masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Proses persidangan sempat menyita perhatian, saat terdakwa Ririn membantah sebagai pelaku pembunuhan dengan menyebut nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko, sebagai pelaku sebenarnya.

Tags: AKP Muchammad Arwin BacharBarang Bukti Palu Godam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Ditemukanjawa baratkabupaten indramayuKasatreskrim Polres Indramayupolres indramayuSatreskrim Polres Indramayu

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Bidik 24 Juta Wisatawan

Editor
19 Agustus 2026

BANDUNG – Kota Bandung membidik 24 juta kunjungan wisatawan seiring dengan kembali beroperasinya penerbangan jet di Bandara Internasional Husein Sastranegara...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

RDG Bank Indonesia Tetapkan BI-Rate sebesar 5,75%

Editor
19 Agustus 2026

JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga...

Tangkapan layar rekaman CCTV, pria tamu hotel di Kota Bandung, bawa kabur tiga unit televisi di tiga kamar yang disewa.(Foto:Istimewa).

Viral! Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Unit Televisi di 3 Kamar

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang pria tamu hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, membawa kabur tiga unit televisi sebagai...

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(Foto:Istimewa).

Siap-Siap! Kesempatan PPPK Guru Bisa Ikut Seleksi Jadi PNS 2027

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kabar baik! Para guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berpeluang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah...

Penertiban parkir kendaraan di Kabupaten Bogor.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Tarif Parkir Resmi di Kabupaten Bogor

Editor
19 Agustus 2026

CIBINONG – Tarif parkir resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor di kawasan Tegar Beriman, salah...

Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi.(Foto:Istimewa).

Kaur Keuangan Desa di Sukabumi Korupsi Dana Desa Rp.574 Juta, Digunakan Bayar Utang dan Renovasi Rumah

Editor
19 Agustus 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.