SATUJABAR, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap kakek cabul, yang telah tega melakukan kekerasan seksual terhadap gadis penyandang disabilitas mental, dan menjebloskannya ke penjara.
Korban, gadis berusia 19 tahun tersebut, disetubuhi pelaku setelah dibawa dan disekap di rumahnya.
Kakek cabul berinisial TB UU ditangkap dan dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria lanjut usia (lansia) berusia 72 tahun tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap S, gadis 19 tahun, penyandang disabilitas mental, warga Kota Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, Satreskrim telah menangkap dan menetapkan TB UU sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk korban, penyidik menyatakan, tersangka telah memenuhi unsur melakukan kekerasan seksual terhadap korban S,” ujar Budi, dalam keterangan pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/04/2024).
Budi mengatakan, perbuatan tidak bermoral tersangka terungkap, atas laporan ibu korban, sehari setelah kejadian.
Dalam laporannya ke Polrestabes Bandung, korban dipaksa disetubuhi tersangka setelah disekap di rumahnya, Sabtu (20/04/2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami mengungkap kasus ini berawal dari laporan ibu korban ke Polrestabes Bandung. Tersangka saat ini telah kami tahan,” ungkap Budi.
Korban Syok Berat
Kronologis perbuatan sang kakek cabul, berawal saat ibu korban datang ke rumah tersangka menanyakan keberadaan anaknya.
Korban yang sempat dilihat warga dibawa tersangka, dijawab tidak ada di rumahnya.
Ibu korban yang penasaran berusaha menunggu hingga tersangka keluar dari rumahnya.
Pada saat itulah, ia memaksa masuk ke rumah dan mendapatkan korban sudah dalam kondisi syok berat dan menangis.
Dalam pengakuan korban kepada ibunya, tersangka mendorongnya ke atas kasur dan menyetubuhi secara paksa. Pengakuan korban diperkuat hasil pemeriksaan visum, ditemukan luka robek pada alat vitalnya.
Sebelum ditangkap, tersangka sempat berusaha menempuh upaya damai kepada keluarga korban.
Di hadapan penyidik, tersangka akhirnya mengakui perbuatan bejatnya untuk melampiaskan nafsu birahi.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat 1 huruf H, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.