SATUJABAR, BANDUNG – Polres Sukabumi meringkus dukun cabul dengan modus pengobatan kepada seorang wanita.
Pelaku tindak pidana tersebut adalah seorang pria berusia 37 tahun, berinisial R, warga Kp. Pasantren RT 003/005 Desa Jembenenggang Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi.
Adapun korban adalah seorang wanita berinisial YN berusia 33 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dari pengakuan tersangka, pelaku mengaku dapat mengobati penyakit korban dengan proses ritual.
Setelah korban setuju, katanya, tersangka meminta korban untuk menjalani prosesi ruqyah dengan cara dimandikan.
Setelah itu, tersangka mengatakan bahwa sumber penyakit yang berada di tubuh korban berada di daerah alat vital korban.
“Sehingga korban harus membuat perjanjian dengan yang gaib dengan cara bersetubuh dengan tersangka sebanyak tiga kali,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani di Mapolres Sukabumi, melalui siaran pers Rabu (6/12/2023).
Kapolres mengemukakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa baju korban. Bukti visum et revertum dan keterangan saksi.
Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap wanita tidak berdaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHPidana dan atau 290 KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh hingga sembilan tahun.