SATUJABAR, KUNINGAN–Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung polisi. Lima pelaku pembalakan liar ditetapkan tersangka.
Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, digulung Tim Satreskrim Polres Kuningan. Barang bukti potongan berukuran besar kayu sonokeling jenis kayu dilindungi hasil pembalakan liar, disita dan diamankan di Markas Polres (Mapolres) Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan, pengungkapan komplotan pembalak liar, setelah pihaknya menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Ciremai. Praktik penebangan kayu tanpa izin tersebut, dilaporkan 12 Januari 2026, hingga langsung dilakukan proses penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penebangan tanpa ijin, terjadi pada 22 Desember 2025 lalu, di Zona Rehabilitasi Gunung Ciremai, Blok Simaung, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Aksi para pelaku kemudian tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu yang sudah dipotong-potong,” ujar Akbar, dalam keterangan pers, Jum’at (16/01/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka berperan sebagai pemotong kayu, yakni NR, 59 tahun, NS, 41 tahun, ES, 44 tahun, serta KD, 60 tahun, sebagai kuli angkut dan UB, 43 tahun, orang yang mempekerjakan.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan berdasarkan fakta-fakta ditemukan di lapangan. Praktik penebangan kayu tanpa ijin dilakukan para tersangka dari berperan sebagai pemotong kayu hingga mempekerjakan,” ungkap Akbar
Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara, serta denda Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.
Aksi para pelaku sudah dilakukan berulang kali, hingga berhasil menjual kayu hasil tebangamnya ke luar daerah. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih mendalami daerah sebagai sasaran penjualan kayu jenis yang dilindungi tersebut.

