• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

Editor
Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:20
Barang bukti kayu dilindungi disita Polres Kuningan hasil pembalakan liar di Taman Gunung Ciremai.(Foto:Istimewa).

Barang bukti kayu dilindungi disita Polres Kuningan hasil pembalakan liar di Taman Gunung Ciremai.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN–Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung polisi. Lima pelaku pembalakan liar ditetapkan tersangka.

Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, digulung Tim Satreskrim Polres Kuningan. Barang bukti potongan berukuran besar kayu sonokeling jenis kayu dilindungi hasil pembalakan liar, disita dan diamankan di Markas Polres (Mapolres) Kuningan.

RelatedPosts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan, pengungkapan komplotan pembalak liar, setelah pihaknya menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Ciremai. Praktik penebangan kayu tanpa izin tersebut, dilaporkan 12 Januari 2026, hingga langsung dilakukan proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penebangan tanpa ijin, terjadi pada 22 Desember 2025 lalu, di Zona Rehabilitasi Gunung Ciremai, Blok Simaung, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Aksi para pelaku kemudian tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu yang sudah dipotong-potong,” ujar Akbar, dalam keterangan pers, Jum’at (16/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka berperan sebagai pemotong kayu, yakni NR, 59 tahun, NS, 41 tahun, ES, 44 tahun, serta KD, 60 tahun, sebagai kuli angkut dan UB, 43 tahun, orang yang mempekerjakan.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan berdasarkan fakta-fakta ditemukan di lapangan. Praktik penebangan kayu tanpa ijin dilakukan para tersangka dari berperan sebagai pemotong kayu hingga mempekerjakan,” ungkap Akbar

Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara, serta denda Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.

Aksi para pelaku sudah dilakukan berulang kali, hingga berhasil menjual kayu hasil tebangamnya ke luar daerah. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih mendalami daerah sebagai sasaran penjualan kayu jenis yang dilindungi tersebut.

Tags: AKBP M.Ali Akbarjawa baratKabupaten KuninganKapolres KuninganPembalakan Liar Kayu DilindungiPolres KuninganSatreskrim Polres KuninganTaman Gunung Ciremai

Related Posts

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Pelabuhan.(Foto: Pelindo)

Angkutan Lebaran 2026: Pelindo Regional 2 Banten Uji Sandar Kapal di Pelabuhan Ciwandan

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CILEGON - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Banten melaksanakan uji sandar KMP Amadea dan KMP Wira Qaila di...

Stadion Pakansari Bogor.(Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar)

Perdana, Pemkab Bogor Akan Gelar Salat Idul Fitri 2026 di Stadion Pakansari

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1447 Hijriyah secara terbuka bagi masyarakat di Lapangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.