• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 8 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Gulung Komplotan Pembalak Kayu di Gunung Ciremai Kuningan

Editor
Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:20
Barang bukti kayu dilindungi disita Polres Kuningan hasil pembalakan liar di Taman Gunung Ciremai.(Foto:Istimewa).

Barang bukti kayu dilindungi disita Polres Kuningan hasil pembalakan liar di Taman Gunung Ciremai.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, KUNINGAN–Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung polisi. Lima pelaku pembalakan liar ditetapkan tersangka.

Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, digulung Tim Satreskrim Polres Kuningan. Barang bukti potongan berukuran besar kayu sonokeling jenis kayu dilindungi hasil pembalakan liar, disita dan diamankan di Markas Polres (Mapolres) Kuningan.

RelatedPosts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar mengatakan, pengungkapan komplotan pembalak liar, setelah pihaknya menerima laporan dari Taman Nasional Gunung Ciremai. Praktik penebangan kayu tanpa izin tersebut, dilaporkan 12 Januari 2026, hingga langsung dilakukan proses penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penebangan tanpa ijin, terjadi pada 22 Desember 2025 lalu, di Zona Rehabilitasi Gunung Ciremai, Blok Simaung, Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan. Aksi para pelaku kemudian tertangkap tangan saat sedang mengangkut kayu yang sudah dipotong-potong,” ujar Akbar, dalam keterangan pers, Jum’at (16/01/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka berperan sebagai pemotong kayu, yakni NR, 59 tahun, NS, 41 tahun, ES, 44 tahun, serta KD, 60 tahun, sebagai kuli angkut dan UB, 43 tahun, orang yang mempekerjakan.

“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka hasil penyelidikan berdasarkan fakta-fakta ditemukan di lapangan. Praktik penebangan kayu tanpa ijin dilakukan para tersangka dari berperan sebagai pemotong kayu hingga mempekerjakan,” ungkap Akbar

Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun kurungan penjara, serta denda Rp.500 juta hingga Rp.2,5 miliar.

Aksi para pelaku sudah dilakukan berulang kali, hingga berhasil menjual kayu hasil tebangamnya ke luar daerah. Penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih mendalami daerah sebagai sasaran penjualan kayu jenis yang dilindungi tersebut.

Tags: AKBP M.Ali Akbarjawa baratKabupaten KuninganKapolres KuninganPembalakan Liar Kayu DilindungiPolres KuninganSatreskrim Polres KuninganTaman Gunung Ciremai

Related Posts

Perkuat Integritas dan Keberkahan Operasi, Perwira Kilang Balongan Gelar Doa Bersama

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Balongan terus menanamkan budaya kerja yang berlandaskan integritas, keselamatan, dan nilai-nilai...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur lalu-lintas kendaraan, ditemukan tewas terluka....

Pada ajang PRIMA Awards 2026, bank bjb berhasil meraih lima penghargaan kategori Titanium Awards sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan perusahaan menghadirkan layanan transaksi perbankan yang unggul dan berkinerja terbaik sepanjang tahun 2026.(Foto: bank bjb)

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Editor
7 Agustus 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan nasabah, kembali memperoleh pengakuan di...

Wings Air di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus meningkat. Setelah sehari sebelumnya...

Ilustrasi siswa menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Foto:Istimewa).

Puluhan Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, KPPG Ungkap 2 Pelanggaran

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Satpam Sumarna Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih belum bisa mengungkap misteri kasus kematian satpam Sumarna, yang ditemukan dalam kondisi terborgol, di area Waduk Jatiluhur,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat