• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Obat Keras Ilegal di Sumedang dan Tasikmalaya

Editor
Sabtu, 16 November 2024 - 03:54
Polda Jabar ungkap kasus narkoba. (FOTO: Istimew)

Polda Jabar ungkap kasus narkoba. (FOTO: Istimew)

BANDUNG – Jajaran Polda Jawa Barat melalui Direktorat Narkoba, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, berhasil mengungkap dua kasus terkait produksi dan peredaran obat keras ilegal.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jabar, Jumat (15/11/2024), yang dihadiri Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Wibowo, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johanes R Manalu, dan Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol M Arief Ramdhani.

RelatedPosts

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Wakapolda Jabar, Brigjen Pol Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan pertama dilakukan di wilayah Sumedang, tepatnya di Jatigede.

Pada 4 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, aparat berhasil membongkar sebuah tempat produksi obat keras ilegal.

Dalam aksinya, para pelaku memproduksi obat tersebut dengan mencampurkan bahan baku menggunakan mesin pengaduk, yang menghasilkan tablet obat yang kemudian dikeringkan untuk diedarkan ke wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Kasus kedua terungkap berkat informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Tasikmalaya.

Tim Dit Res Narkoba Polda Jabar, pada pukul 19.30 WIB, langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Dua orang laki-laki berinisial “A.A” dan “I.F” diamankan karena diduga keras terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 435 atau 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Polda Jabar akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya di wilayahnya.

Tags: polda jabarWakapolda Jabar Brigjen Wibowo

Related Posts

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.