• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Judi Online Beromzet Rp 356 Miliar

Editor
Kamis, 27 Juni 2024 - 08:14
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online dengan omzet Rp 356 miliar, Jawa Barat.(FOTO: Polda Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, berhasil mengungkap kasus judi online yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan ada nomor rekening digunakan menampung uang hasil transaksi perjudian online.

RelatedPosts

Mahkamah Agung Lantik Destry Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri di Lokasi Peternakan Ayam

Sebanyak 80,6 Persen Penduduk Indonesia Sudah Online

Pria asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, berinisial TCA, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap Polres Ciamis setelah diketahui menjadi penampung dana judi online dari jaringan Negara Kamboja, yang sudah dijalankan selama tiga tahun terakhir.

Transaksi yang telah diterima tersangka dari para penjudi dalam 3 tahun terakhir mencapai Rp 356 miliar. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur ke Negara Kamboja untuk hilangkan jejak

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kasus judi online bisa terungkap saat Patroli Cyber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan warga berinisial YR, pada Sabtu (22/06/2024).

Dari pengakuan YR, dirinya telah diperintah tersangka TCA membuat lima rekening bank untuk menampung dana hasil transaksi judi online.

Setelah diinterogasi, yang bersangkutan (YR) mengaku, telah membuat lima buku tabungan rekening bank atas perintah dari tersangka TCA,” ujar Jules Abraham kepada wartawan, Kamis (27/06/2024).

Omzet Rp 356 Miliar

Jules Abraham menjelaskan, perburuan tersangkaTCA dan berhasil ditangkap pada Rabu (26/06/2024), sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, saat bersiap hendak kabur ke Negara Kamboja.

“Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik tersangka, ada transaksi dengan nilai mencapai Rp 356 miliar. Saat itu, tersangka ditangkap saat mau siap-siap terbang ke Negara Kamboja, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Ciamis untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Jules Abraham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menemukan 216 rekening penampungan uang judi online yang dikoordinir tersangka.

Setelah diinterogasi, modus tersangka dengan menjanjikan seseorang membuat rekening dengan imbalan Rp 2,5 juta.

Modus Buat Rekening

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, modus tersangka meminta kepada siapapun untuk membuat rekening, sekaligus didaftarkan m-banking-nya. Orang tersebut diiming-imingi imbalan Rp 2,5 juta.

“Setelah semuanya jadi rekening, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut. Pengambilan tidak diketahui oleh orang yang membuatnya bahwa rekening tersebut telah digunakan untuk perjudian,” ujar Akmal.

Akmal mengatakan, tersangka TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi dari Negara Kamboja di Indonesia. Tersangka akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka yang suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.

“Jadi peran tersangka bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ada yang terblokir. Tersangka sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut nilainya mencapai Rp 356 miliar. Untuk transaksi ke mana saja, masih kami dalami,” ungkap Akmal.

Judi Togel

Selain pengungkapan kasus judi online, Polda Jabar juga menangkap 3 tersangka lain dalam kasus judi togel online.

Ketiga tersangka sudah menjalankan judi togel online dalam 6 bulan terakhir dengan omzet Rp 60 juta per hari.

Ketiga tersangka, terdiri dari A, sebagai agen pengumpul kupon togel dari para pemain. Tersangka P, sebagai admin yang mengumpulkan kupon togel dari agen, serta tersangka S, sebagai koordinator yang berhubungan langsung dengan owner atau bos judi togel berinisial F, yang masih buron.

Selama 6 bulan beroperasi, sindikat judi togel ini total telah meraup untung Rp 956 juta. Ketiga tersangka menjalankan 9 situs judi togel yang sudah diminta diblokir Polda Jabar.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp 10 miliar.

Tags: judi onlinejudolkapolda jabarpolda jabarPolda Jabar Ungkap Kasus Judi Onlinepolres ciamistogel

Related Posts

Pelantikan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Humas Bank Indonesia)

Mahkamah Agung Lantik Destry Sebagai Gubernur Bank Indonesia

Editor
2 September 2026

JAKARTA - Mahkamah Agung melantik Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia pada Rabu 2 Agustus 2026. Pelantikan dilakukan oleh Ketua...

Kapolres Cianjur, AKBP A. Alexander Yurikho, menunjukan barang bukti pengungkapan kasus pria bunuh istri siri di lokasi peternakan ayam.(Foto:Istimewa).

Cemburu, Pria di Cianjur Bunuh Istri Siri di Lokasi Peternakan Ayam

Editor
2 September 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Cemburu buta membuat seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, gelap mata hingga tega membunuh istri siri-nya. Pelaku yang...

Aktivitas jualan online.(FOTO: Humas Pemkab Garut)

Sebanyak 80,6 Persen Penduduk Indonesia Sudah Online

Editor
2 September 2026

Sebanyak 80,6 persen penduduk Indonesia sudah online, ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. JAKARTA - Wakil Menteri Komunikasi...

SD (31), pria asal Palembang, pelaku pembunuhan perempuan terbungkus kardus ditemukan di Jalan Terusan Suryani, Kota Bandung.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Perempuan Terbungkus Kardus Asal Palembang, Dihabisi Di Rumah Kontrakan

Editor
2 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat perempuan terbungkus kardus tergeletak di depan gerbang sebuah bangunan. Perempuan...

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau (SPBU) BBM Pertamina.(Foto: istimewa)

Harga BBM Pertamina Per 2 September 2026 Area Jawa Barat

Editor
2 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Rabu 2 September 2026 dikutip dari...

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dedi Supriyadi.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Perempuan Terbungkus Kardus di Bandung Ditangkap

Editor
2 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Misteri penemuan mayat perempuan terbungkus kardus di Kota Bandung, Jawa Barat, terungkap. Mayat perempuan tersebut, merupakan korban pembunuhan, setelah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.