SATUJABAR, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan jawaban terhadap gugatan atas penetapan tersangka dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukummya.
Tim hukum dari Polda Jabar telah menyampaikan jawaban terhadap gugatan dalam sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, melalui tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (02/07/2024).
Dalam pembacaan jawabannya, tim hukum dari Polda Jabar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan, yang telah disampaikan tim kuasa hukumnya sebelumnya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, yang menggawangi tim hukum, menyatakan, penyidik telah mengantongi 3 alat bukti sebagai landasan dalam menetapkan status Pegi Setiawan menjadi tersangka. Nurhadi pun memastikan proses penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam, sudah sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan.
“Kita tolak semua (gugatan praperadilan Pegi Setiawan) karena memang faktanya berbeda dengan kita. Kita sudah mempunyai 3 alat bukti yg cukup, dan semoga hakim bisa mempertimbangkan apa yang telah kita sampaikan tadi,” ujar Nurhadi seusai sidang di PN Bandung, Selasa (02/07/2024).
Pegi Dipastikan DPO
Terkait dalil tim kuasa hukum pemohon, yang menyebutkan Pegi Setiawan sedang berada di Bandung saat kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi, Nurhadi menyatakan, ada ketidakcocokan waktu yang didalilkan dari pihak pemohon, Pegi Setiawan.
“Contohnya di Bandung, yang bersangkutan membuat pekerjaan rumah, itu tanggal berapa? Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia di bulan Juli tinggal dimana? Kemudian secara logika, anak sama orangtuanya, menurut ahli tadi juga sudah dibacakan, ada perbedaan. Itu petunjuk-petunjuk yang ada,” jelas Nurhadi.
Nurhadi juga menjelaskan tentang keraguan publik mengenai identitas Pegi Setiawan yang berbeda dengan DPO (daftar pencarian orang) yang dirilis Polda Jabar.
Nurhadi memastikan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, merupakan DPO yang dicari dan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, menguatkan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Semua sudah kita jawab tadi. Bahwa yang kita sampaikan itu, seperti itu. Intinya, mereka misalkan membuat alibinya mereka, alibi tersebut kita sanggah,” ungkap Nurhadi.
Nurhadi menegaskan, proses gelar perkara atas penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, juga melibatkan pihak Itwasda hingga Propam Polda Jabar. Sehingga, dalam berkas jawaban terhadap gugatan pemohon sebanyak 42 halaman, Polda Jabar meminta kepada hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan.
“Di dalam gelar perkara sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik juga sudah melakukan analisis yuridis baik pasal-pasal yang diterapkan, termasuk barang bukti yang menguatkan. Semuanya sudah disampaikan, agar bisa menjadi landasan dan pertimbangan hakim menolak atas semua dalil gugatan,” harap Nurhadi.
Setelah pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik dari kedua belah pihak.