SATUJABAR, BANDUNG – Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, jadi digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini, Senin (01/07/2024).
Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai pihak termohon hadir, setelah sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan, dan hakim tunggal, Eman Sulaeman, memutuskan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, ditunda.
Tim hukum Polda Jabar hadir memenuhi panggilan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di PN Bandung, pukul 08.45 WIB.
Tim hukum dari Polda Jabar berjumlah 15 orang, menyatakan kesiapannya mengikuti sidang gugatan praperadilan, dengan agenda pembacaan permohonan.
“Kami dari kuasa hukum Polda Jabar sesuai undangan dari pengadilan, Insya Allah siap mengikuti sidang. Kami (tim hukum) berjumlah 15 orang. Untuk hal lain tidak perlu sampailan disini karena menyangkut materi di persidangan,” ujar Kombes Pol. Nurhadi Handayani, sebagai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, kepada wartawan saat tiba di PN Bandung.
Agenda Sidang
Nurhadi menambahkan, agenda sidang sesuai yang diterima Polda Jabar, selaku termohon, pembacaan gugatan dari pemohon (kuasa hukum Pegi Setiawan). Tim hukum Polda Jabar siap memberikan jawaban.
Disinggung soal ketidakhadiran dalam sidang praperadilan sebelumnya, Nurhadi mengungkapkan, alasan tidak bisa menghadiri sidang praperadilan, pada Senin pekan lalu (24/06/2024), karena Polda Jabar sedang mengikuti rangkaian sidang praperadilan untuk kasus-kasus lain.
“Kami (Polda Jabar) ada jadwal sidang praperadilan dari polres lainnya. Jadi ada kegiatan yang sama dalam waktu bersamaan,” ungkap Nurhadi.
Nurhadi menyebutkan, agenda sidang praperadilan, di antaranya di Jakarta Selatan mewakili Polres Sukabumi, di wilayah hukum Polres Indramayu, serta wiayah hukum Polres Subang terkait kasus kecelakaan 12 korban. Semua agenda sidang praperadilan harus bisa dihadiri, termasuk hari ini dan Polda Jabar bisa hadir.