• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 15 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Peredaran Benih Lobster Tanpa Ijin di Pangandaran, 4 Orang Ditangkap

Editor
Senin, 29 Juni 2026 - 04:40
Keterangan pers Polda Jabar pengungkapan praktik ilegal peredaran benih lobster di wilayah Pangandaran.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Polda Jabar pengungkapan praktik ilegal peredaran benih lobster di wilayah Pangandaran.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG—Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran. Empat orang yang terlibat ditangkap.

Kasus dugaan tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Praktik ilegal usaha perikanan tersebut, dilakukan dengan cara mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster (BBL) tanpa memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

RelatedPosts

Gempa NTT M 7,7: Keselamatan Wisatawan Labuan Bajo Prioritas

Gempa NTT: Infrastruktur Perhubungan Rusak, Begini Respon Menhub Dudy

Mobil Mahasiswa Penabrak Anggota Polrestabes Bandung Ngebut, Pengemudi Mabuk

Menurut Wadireskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam penindakan praktik ilegal usaha mengedarkan benih lobster tersebut, empat orang pelaku yang terlibat ditangkap. Keempat pelaku, berinisial HS, AR, BL, dan AS, diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat dari wilayah Pangandaran.

“Para tersangka yang telah kita amankan, memiliki perannya masing-masing. Tersangka HS selaku pemilik usaha yang memberikan perintah dan membiayai operasional, tersangka AK koordinator pengelola seluruh kegiatan usaha, tersangka BL sopir pengangkut, serta tersangka AS kurir yang menjemput dan mengantarkan benih lobster atas perintah pemilik dan koordinator,” ujar Edi dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (29/06/2026).

Edi mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan memilih wilayah Pangandaran untuk melakukan praktik usaha perikanan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster. Praktik dijalankan tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah,” ungkap Edi.

Edi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Dusun Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dengan menangkap empat pelaku yang terlibat. Para pelaku memasarkan benih lobster jenis pasir sebanyak 20 balon plastik, masing-masing dalam satu balonnya sekitar 200 ekor.

Total benih lobster sebanyak 4.000 ekor yang berhasil diamankan. Benih lobster dibeli seharga Rp.15.000 per ekornya, lalu dijual para pelaku Rp.16.000 per ekor.

“Jadi, mereka meraup keuntungan Rp.1.000 per ekornya. Kegiatan tersebut sudah mereka jalankan, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Mei 2026,” jelas Edi.

Para tersangka setiap mengirimkan benih lobster dua sampai tiga kali dalam seprkan ke Sukabumi. Pengiriman benih lobster dari Sukabumi ke luar negeri, masih didalami.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, dua perahu, satu boks stereofoam berisi 20 balon plastik (4.000 ekor) benih lobster, 72 toples, dua tabung oksigen, mesin pendingin berikut penyaringnya, plastik packing, serta satu unit mesin blower.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, apa yang dijalankan para pelaku merupakan kejahatan lingkungan. Benih lobster adalah komoditas sangat dilindungi, sehingga kejahatan lingkungan lintas benua telah merusak ekosistem alam, diambil secara ilegal dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan dipasarkan.

“Jika disini harganya hanya berkisar Rp.15.000 hingga Rp.16.000, maka di luar negeri menjadi sangat mahal. Tentu, dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Ini juga menjadi jawaban kami Polda Jawa Barat atas tuntutan generasi muda, atau Gen Z, yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ujar Hendra.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana hingga delapan tahun kurungan penjara. Para pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, setelah proses penyidikan sudah masuk tahap penyerahan dan dinyatakan lengkap, atau P21.

Tags: Ditreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten Pangandaranpolda jawa baratPraktik Peredaran Perikanan Benih Lobster Tanpa Ijin

Related Posts

Labuan Bajo.(Foto: Kemenpar)

Gempa NTT M 7,7: Keselamatan Wisatawan Labuan Bajo Prioritas

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) memastikan keselamatan wisatawan dan...

Properti perhubungan terdampak gempa NTT.(Foto: Istimewa)

Gempa NTT: Infrastruktur Perhubungan Rusak, Begini Respon Menhub Dudy

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan duka cita dan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya gempa bumi yang terjadi...

Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Sat-Samapta Polrestabes Bandung.(Foto:Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung).

Mobil Mahasiswa Penabrak Anggota Polrestabes Bandung Ngebut, Pengemudi Mabuk

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus kecelakan lalu-lintas menewaskan Aiptu Asep Suhara, anggota Polrestabes Bandung, dipastikan mobil yang menabraknya melaju dalam kecepatan tinggi. Pengemudi...

Penghargaan 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 tersebut diserahkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Catur Endah Prasetiani dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (13/8).(Foto: Humas Kemenhut)

9 Forest Heroes 2026 Diganjar Penghargaan Kemenhut

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA— 9 Forest Heroes Perhutanan Sosial penerima Penghargaan Wana Lestari Tingkat Nasional Tahun 2026 didorong menjadi pusat pembelajaran dan...

Gempa NTT Sabtu 15 Agustus 2026.(Image: BMKG)

Gempa NTT, Kemenpar Pantau Labuan Bajo

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Gempa NTT yang terjadi di beberapa lokasi mendorong Kementerian Pariwisata untuk terus memantau perkembangannya di wilayah Flores,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 15/8/2026 Antam Rp 2.675.000 Per Gram

Editor
15 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 15/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.675.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Ahadiat Hotel & Bungalow Bandung