• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 29 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Peredaran Benih Lobster Tanpa Ijin di Pangandaran, 4 Orang Ditangkap

Editor
Senin, 29 Juni 2026 - 04:40
Keterangan pers Polda Jabar pengungkapan praktik ilegal peredaran benih lobster di wilayah Pangandaran.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Polda Jabar pengungkapan praktik ilegal peredaran benih lobster di wilayah Pangandaran.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG—Polda Jawa Barat membongkar kasus tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran. Empat orang yang terlibat ditangkap.

Kasus dugaan tindak pidana perikanan mengedarkan benih lobster tanpa ijin beroperasi di wilayah Pantai Pangandaran, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Praktik ilegal usaha perikanan tersebut, dilakukan dengan cara mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster (BBL) tanpa memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran.

RelatedPosts

Satpol PP Kuningan ‘Juara’ Pemberantasan Rokok Ilegal

Menteri Bahlil: Harga LNG Industri Diturunkan

Job Fair Online 2026 Sediakan 2.595, Buka Aplikasi New BIMMA

Menurut Wadireskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam penindakan praktik ilegal usaha mengedarkan benih lobster tersebut, empat orang pelaku yang terlibat ditangkap. Keempat pelaku, berinisial HS, AR, BL, dan AS, diamankan ke Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat dari wilayah Pangandaran.

“Para tersangka yang telah kita amankan, memiliki perannya masing-masing. Tersangka HS selaku pemilik usaha yang memberikan perintah dan membiayai operasional, tersangka AK koordinator pengelola seluruh kegiatan usaha, tersangka BL sopir pengangkut, serta tersangka AS kurir yang menjemput dan mengantarkan benih lobster atas perintah pemilik dan koordinator,” ujar Edi dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (29/06/2026).

Edi mengungkapkan, modus operandi para pelaku dengan memilih wilayah Pangandaran untuk melakukan praktik usaha perikanan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster. Praktik dijalankan tanpa memiliki izin berusaha dari pemerintah,” ungkap Edi.

Edi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di Dusun Pasir Limus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, dengan menangkap empat pelaku yang terlibat. Para pelaku memasarkan benih lobster jenis pasir sebanyak 20 balon plastik, masing-masing dalam satu balonnya sekitar 200 ekor.

Total benih lobster sebanyak 4.000 ekor yang berhasil diamankan. Benih lobster dibeli seharga Rp.15.000 per ekornya, lalu dijual para pelaku Rp.16.000 per ekor.

“Jadi, mereka meraup keuntungan Rp.1.000 per ekornya. Kegiatan tersebut sudah mereka jalankan, dalam kurun waktu tahun 2024 hingga Mei 2026,” jelas Edi.

Para tersangka setiap mengirimkan benih lobster dua sampai tiga kali dalam seprkan ke Sukabumi. Pengiriman benih lobster dari Sukabumi ke luar negeri, masih didalami.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, terdiri dari satu unit kendaraan roda empat, dua perahu, satu boks stereofoam berisi 20 balon plastik (4.000 ekor) benih lobster, 72 toples, dua tabung oksigen, mesin pendingin berikut penyaringnya, plastik packing, serta satu unit mesin blower.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, apa yang dijalankan para pelaku merupakan kejahatan lingkungan. Benih lobster adalah komoditas sangat dilindungi, sehingga kejahatan lingkungan lintas benua telah merusak ekosistem alam, diambil secara ilegal dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan dipasarkan.

“Jika disini harganya hanya berkisar Rp.15.000 hingga Rp.16.000, maka di luar negeri menjadi sangat mahal. Tentu, dampaknya sangat merugikan bagi ketersediaan pangan dan keselamatan populasi lobster dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Ini juga menjadi jawaban kami Polda Jawa Barat atas tuntutan generasi muda, atau Gen Z, yang mengharapkan masa depan lingkungan yang terjamin,” ujar Hendra.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan, junto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana hingga delapan tahun kurungan penjara. Para pelaku berikut barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, setelah proses penyidikan sudah masuk tahap penyerahan dan dinyatakan lengkap, atau P21.

Tags: Ditreskrimsus Polda Jawa Baratjawa baratKabupaten Pangandaranpolda jawa baratPraktik Peredaran Perikanan Benih Lobster Tanpa Ijin

Related Posts

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Tahun 2026 dari Gubernur Jawa Barat.(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Satpol PP Kuningan ‘Juara’ Pemberantasan Rokok Ilegal

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, KUNINGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menerima Piagam Penghargaan Terbaik Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan tentang LNG untuk Industri.(Foto: Humas KESDM)

Menteri Bahlil: Harga LNG Industri Diturunkan

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Bahlil Lahadalia memastikan Pemerintah telah menyiapkan langkah komprehensif untuk memenuhi...

Pencari kerja.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Job Fair Online 2026 Sediakan 2.595, Buka Aplikasi New BIMMA

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung menyelenggarakan Virtual Job Fair 2026 pada Selasa, 30 Juni 2026. Caranya cukup dengan...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat menggelar pra-rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun, asal Kabupaten...

cabai merah menyumbang inflasi jabar

Hama Cabai, BRIN Temukan Solusinya

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, CIBINONG - Cabai merupakan komoditas hortikultura yang memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia. Selain menjadi kebutuhan pokok masyarakat, fluktuasi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 29/6/2026 Antam Rp 2.645.000 Per Gram

Editor
29 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 29/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.645.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.