Keterangan pers Polda Jawa Barat pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.96 miliar.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar. Praktik judi online tersebut dijalankan pelakunya melalui sejumlah aplikasi menyediakan fitur pembelian koin untuk bermain gim dengan sistem taruhan.
Pengungkapan jaringan judi online berskala besar dengan omzet mencapai Rp.96 miliar, dilakukan Tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Pengungkapan kasus menjadi salah satu operasi besar dalam pemberantasan judi online di wilayah hukum Jawa Barat, karena beroperasi lintas daerah dan melibatkan warga negara asing.
Menurut Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Fian Yunus, pengungkapan kasus judi online, merupakan hasil penyelidikan panjang, dimulai sejak Maret 2026. Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi.
“Pengungkapannya di tiga lokasi, yakni Kabupaten Purwakarta, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Bondowoso. Penyelidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan, sejak Maret 2026,” ujar Fian dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Senin (20/07/2026).
Fian mengungkapkan, selama proses penyelidikan, polisi menelusuri aktivitas jaringan yang memanfaatkan aplikasi digital sebagai sarana perjudian terselubung. Modus yang digunakannya, dengan menyediakan permainan berbasis koin yang dapat dibeli oleh pengguna, kemudian digunakan untuk bertaruh.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka. Satu orang lagi masih dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri ke luar negeri.
Ke-11 tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial LY, IV, LH, TM, TA, FD, MR, VD, AR, VA, dan SN. Satu tersangka berinisial NL, masih buron.
Salah seorang tersangka, warga negara asing asal China berinisial LY. Tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
“Peran warga negara asing asal China, membawa atau mengembangkan aplikasi judi online ke Indonesia, yang telah dibangunnya sejak tahun 2023 hingga sekarang,” ungkap Fian.
Tim Ditres Siber Polda Jawa Barat masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, atau lokasi tambahan yang digunakan dalam operasional judi online tersebut. Selain menangkap para tersangka, disita sejumlah barang bukti hasil operasional dan kejahatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan, total barang bukti yang disita cukup signifikan. Barang bukti antara lain, uang tunai lebih dari Rp 2,26 miliar, lima unit jam tangan mewah, emas batangan 254 gram, serta perhiasan bernilai tinggi.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita sejumlah kendaraan mewah, seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante,” ujar Hendra.
Para tersangka dijerat pasal berlapis berkaitan dengan kejahatan siber dan pencucian uang. Hal tersebut, mengingat kompleksitas kasus yang menjerat, serta besarnya nilai transaksi.
Para tersangka dijerat dengan: Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara, serta denda maksimal Rp 4 miliar.
BACA JUGA: Marak Begal, Polda Jabar Tempatkan Personel di Titik-Titik Rawan
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta…
Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR).…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi…
SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.…
Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda…
SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita…
This website uses cookies.