SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat berhasil membongkar bisnis jual-beli data pribadi dengan modus pencurian dan penyebaran (doxing), salah satunya ada nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Dalam praktik kejahatan siber tersebut, empat orang pemuda sebagai pelaku ditangkap.
Bisnis jual-beli data pribadi dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jawa Barat. Dari empat orang yang ditangkap atas keterlibatannya dalam praktik kejahatan siber tersebut, pemuda berinisial AH, berusia 22 tahun, warga Jakarta, berperan sebagai pelaku utama.
Tiga pemuda lainnya, berinisial BD, 22 tahun, berperan membuat Application Programming Interface (API), AS , 21 tahun, penyedia jasa lacak identitas, dan AR, 33 tahun, merakit Bot Telegram. Dari bisnis jual beli data pribadi tersebut, ada nama pejabat publik yang di-doxing, yakni milik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadia.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, sindikat yang berhasil diungkap, memasarkan jasanya melalui platform Telegram dan Instagram. Mereka menawarkan akses pencarian basis data, atau lookup database, yang mencakup informasi sensitif, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, hingga nomor telepon pribadi.
“Modus operandi para pelaku, melakukan praktik jual-beli data pribadi, dengan cara menawarkan jasa pelacakan, serta memamerkan data pribadi milik orang lain. Ditawarkan di media sosial, salah satunya melalui akun Instagram @azatzx25,” ujar Hendra, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (16/09/2026).
Hendra menjelaskan, dalam praktiknya agar bisa mengakses terhadap data pribadi tersebut, pengguna diwajibkan membayar sejumlah uang, atau mengisi saldo melalui metode pembayaran elektronik. Salah satu produk yang dijual adalah bot Telegram bernama ‘Bangor’ yang dikelola pelaku, AS.
“Data pribadi dijual seharga Rp.700 ribu melalui akses yang disediakan. Basis data, memuat informasi pribadi tokoh penting dan pejabat, terutama yang pernah membuat kegaduhan di ruang digital,” jelas Hendra.
Polda Jawa Barat mengingatkan
masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jasa pelacakan data pribadi di media sosial. Praktik jual-beli data pribadi cukup yang marak di media sosial, merupakan praktik ilegal sebagai perbuatan tindak pidana.
Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 48, junto Pasal 32 Ayat 1, dan Pasal 50, junto Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 65, junto Pasal 67 Undang-Undamg Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Para pelalu terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda hingga Rp.10 miliar.







