• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 11 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bongkar Bisnis Ilegal Produk Kedaluwarsa di Sumedang

Editor
Jumat, 20 Februari 2026 - 05:03
Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar pengungkapan bisnis ilegal makanan kedaluwarsa.(Foto:Istimewa).

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar pengungkapan bisnis ilegal makanan kedaluwarsa.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Peredaran makanan kedaluwarsa beredar bebas di pasaran di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Makanan kedaluwarsa sengaja diedarkan untuk mengeruk keuntungan, diungkap Polda Jawa Barat.

Kasus peredaran makanan kedaluwarsa diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Keuntungan dari bisnis ilegal tersebut, pelaku mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah.

RelatedPosts

Saudi Fashion & Tex Expo 2026: Pelaku Usaha Diundang Ikut Serta

Misi Indonesia di INNOPROM 2026, Ini Hasilnya

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR Sawa di Sidoarjo

Dirreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wirdhanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari langkah operasi Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Operasi untuk memastikan keamanan pangan selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, agar tidak terjadi praktik merugikan masyarakat terkait masalah kesehatan maupun perlindungan konsumen.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran susu kental manis dan susu yogurt dengan harga di bawah standar di wilayah Kabupaten Sumedang. Tim kemudian melakukan penyelidikan, pada 11 Februari 2026, mendapatkan sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengolahan barang retur, atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali,” ujar Wirdhanto kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Kamis (19/02/2026).

Wirdhanto mengatakan, gudang tersebut milik sebuah perusahaan yang telah beroperasi selama setahun lebih. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan limbah dan bekerja sama dengan distributor resmi untuk memusnahkan komoditas kedaluwarsa.

“Pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika karyawannya memastikan meski sudah kedaluwarsa, produk masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung,” kata Wirdhanto.

Perusahaanemutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan dengan menghapus tanggal batas kedaluwarsa.

Dalam penggerebekan, tiga karyawan berinisial BS, NM, dan PS, diamankan saat sedang berkaktivitas. Produk dengan kemasan rusak dimusnahkan, sementara yang masih layak secara fisik dipisahkan untuk dijual kembali.

Selain makanan dan minuman, polisi juga menemukan produk popok bayi dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening untuk kemudian dijual ke toko-toko kelontong.

“Proses penyortiran dilakukan saat limbah makanan, minuman, dan popok tiba di gudang. Barang rusak dipisahkan dengan barang masih baik untuk diolah dan bdijual kembali,” jelas Wirdhanto.

Pemilik perusahaan berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka. Dalam praktik yang berlangsung sejak Juli 2025, tersangka telah memperoleh keuntungan senilai Rp.380 juta.

Tersangka dijerat Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal dua tahun kurungan penjara, serta denda hingga Rp.4 miliar.

Masyarakat diimbau lebih hati-hati dan waspada selama Ban Ramadan dan Idul Fitri. Teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, memastikan nama dan label produk, serta batas kedaluwarsa.

Tags: Bisnis Ilegal Produk KedaluwarsaDirreskrimsus Polda JabarDitreskrimsus Polda Jabarjawa baratKabupaten SumedangKombes Pol. Wirdhantopolda jabar

Related Posts

Saudi Fashion & Tex Expo 2026

Saudi Fashion & Tex Expo 2026: Pelaku Usaha Diundang Ikut Serta

Editor
11 Juli 2026

Saudi Fashion & Tex Expo 2026. Pameran tersebut akan diselenggarakan pada 24–27 September 2026 di Jeddah Center for Exhibitions &...

Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita (8/7) di INNOPROM 2026.(Foto: Kemenperin)

Misi Indonesia di INNOPROM 2026, Ini Hasilnya

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia menutup keikutsertaannya sebagai Official Partner Country pada INNOPROM 2026 dengan berbagai pencapaian strategis untuk memperkuat kemitraan...

Tersangka PT BPR SAWA.(Foto: Dok. OJK)

OJK Serahkan Tersangka Kasus PT BPR Sawa di Sidoarjo

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber...

Tempat kejadian perkara serangan harimau.(Foto: Kemenhut)

Harimau Terkam Anak di Pelalawan Riau, BKSDA Turun Tangan

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan dari manajemen PT. Madukoro Lestari Tasik Estate...

Menkomdigi Meutya Hafid dalam WSIS Forum 2026 Ministerial Roundtable di Jenewa, Swiss, Jumat (10/07/2026).(Foto: Komdigi)

Menkomdigi: Transformasi Digital Harus Perkuat Bahasa Lokal dan Pengetahuan Adat

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia menempatkan transformasi digital sebagai instrumen untuk memperkuat kebudayaan sekaligus memperluas kesejahteraan masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Bandung Masuk Rumah Sakit: Kondisi Stabil, Jalani Observasi Lanjutan

Editor
11 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung Kota Bandung, Muhammad Farhan, dilaporkan telah stabil setelah menjalani penanganan medis di rumah sakit....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat