• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 17 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Bidik Pasal Pencucian Uang dalam Kasus Judi Online Beromzet Rp 356 Miliar

Editor
Sabtu, 29 Juni 2024 - 05:30
Keterangan pers pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.356 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis.(Foto:Humas Polda Jabar).

Keterangan pers pengungkapan kasus judi online beromzet Rp.356 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Jabar dan Polres Ciamis.(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Polda Jawa Barat (Jabar) membidik pasal pencucian uang dalam kasus judi online, yang berhasil dibongkar bersama Polres Ciamis.

Pasal pencucian uang atas keterlibatan tersangka yang menjadi pengepul hasil transaksi duit judi online dengan nilai mencapai Rp 356 miliar selama 3 tahun.

RelatedPosts

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Kasus judi online yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, melibatkan empat tersangka.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah pria asal Ciamis berinisial TCA, yang menjadi pengepul duit hasil judi online dengan nilai mencapai Rp 356 miliar selama 3 tahun terakhir.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Deni Oktavianto, pihaknya membidik pasal pencucian uang terhadap para tersangka kasus judi online karena omzetnya mencapai Rp.356 miliar.

Ditreskrimsus Polda Jabar akan memberikan asistensi terhadap Polres Ciamis untuk bisa membongkar ke mana saja aliran duit dari bisnis haram tersebut.

“Kami dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan membentuk tim membidangi khusus tindak pidana pencucian uang. Jadi, akan kami lapis dengan tindak pidana pencucian uang untuk memberikan asistensi kepada Polres Ciamis, menelusuri aliran uang (hasil judi online) berkoordinasi dengan PPATK, Bareskrim Polri, serta OJK,” ujar Deni, dalam keterangannya, Sabtu (29/06/2024).

Ratusan Rekening

Deni mengatakan, penyidik saat ini sudah memblokir ratusan rekening dari tangan tersangka TCA, yang digunakan untuk menampung duit hasil judi online jaringan Kamboja tersebut.

Langkah tersebut sebagai komitmen Polda Jabar dalam memberantas kasus perjudian di wilayah Jawa Barat.

“Kami sudah lakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening bank. Aliran dana akan kami trace, uangnya lari kemana saja. Selain yang masih tersimpan di rekening, dan akan kami sita sebagai barang bukti,” jelas Deni.

Deni mengungkapkan, dari hasil patroli siber dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil menemukan ratusan situs judi online. Temuan tersebut langsung direkomendasikan ke Kominfo melalui Bareskrim Polri, untuk diblokir.

Ditangkap di Hotel

Sebelumnya, tersangka TCA, ditangkap Satreskrim Polres Ciamis setelah diketahui menjadi penampung duit hasil judi online dari jaringan Kamboja.

Transaksi yang telah diterima tersangka dari para penjudi dalam 3 tahun terakhir, nilainya mencapai Rp 356 miliar.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, kasus judi online bisa terungkap saat Patroli Siber Satreskrim Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan warga berinisial YR, pada Sabtu (22/06/2024).

Dari pengakuan YR, dirinya telah diperintah tersangka TCA agar membuka lima rekening bank untuk menampung uang hasil judi online.

Tersangka TCA berhasil ditangkap pada Rabu (26/06/2024), sekitar pukul 04.30 WIB. Tersangka TCA ditangkap di salah satu hotel di wilayah Kota Tasikmalaya, saat berencana kabur ke Negara Kamboja.

Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening milik tersangka, ada transaksi dengan nilai mencapai Rp 356 miliar.

Ditemukan juga sedikitnya 216 rekening penampungan uang hasil judi online yang dikoordinir tersangka, dengan menjanjikan setiap orang bersedia membuat, membuka rekening bank dengan imbalan Rp 2,5 juta.

Modus Buat Rekening

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan, modus yang dijalankan tersangka, meminta kepada orang yang ditemui untuk membuat rekening, sekaligus didaftarkan m-banking-nya. Orang-orang tersebut diiming-imingi tersangka imbalan uang Rp 2,5 juta.

Setelah semuanya jadi rekening, tersangka kemudian mengambil rekening dan m-banking tersebut. Pengambilan tidak diketahui orang yang membuatnya dan telah digunakan untuk menampung uang judi.

Tersangka TCA menjadi penanggungjawab penampung dana judi dari Negara Kamboja di Indonesia. Tersangka akan menjalankan tugasnya jika ada rekening jaringan mereka suatu waktu diblokir oleh pihak perbankan.

Peran tersangka bertanggungjawab di Indonesia apabila dari sekian rekening ada yang terblokir. Tersangka sudah beroperasi selama 3 tahun, dan dana yang masuk ke rekening tersebut nilainya mencapai Rp 356 miliar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 miliar.

Tags: judi onlinekapolda jabarKapolres Ciamispolda jabarpolres ciamis

Related Posts

Pemeriksaan kesehatan hewan di Kebun Binatang Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Pastikan Satwa Kebun Binatang Bandung Sehat

Editor
16 April 2026

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif. SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketahanan...

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengunjungi pasar swalayan Tip Top dalam program promosi belanja Friday Mubarak di Jakarta, Jumat (7 Mar).

Mendag: Distribusi Lewat DMO Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Rakyat

Editor
16 April 2026

Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa...

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat.(Foto: Humas Kemenbud)

Tinjau Klenteng See Hin Kiong, Menbud Tegaskan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota Padang, Sumatra Barat. Kunjungan ini...

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra.(Foto:Istimewa).

Polres Cimahi Gulung Puluhan Anggota Geng Motor Aniaya dan Rampas Sepeda Motor

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan sepeda motor...

(Foto: Dok KKP)

Benarkah Pulau Umang di Banten Dijual? Ini Penjelasan Pemerintah

Editor
16 April 2026

Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang...

Pengamanan satwa langka (Foto: Dok. Gakkum Kemenhut)

Penyelundup Ratusan Satwa Langka Segera Diproses Hukum, Diancam 15 Tahun Penjara

Editor
16 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.