• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional

Editor
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:25
Sikapi edaran Study Tour, Pj Bukati Bekasi minta kegiatan di area lokal, kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Foto : Endar Raziq B/Newsroom Diskominfosantik.

BANDUNG – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024, yang mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perjudian online maupun konvensional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN di wilayah tersebut.

RelatedPosts

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

“Melalui surat edaran ini, saya dengan tegas melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam isi surat edaran tersebut.

Pj Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan implementasi sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, guna mencegah adanya transaksi terkait judi online dan judi konvensional.

“Kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan ini kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Laporkan!

Dani Ramdan juga menekankan pentingnya pelaporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dengan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan konvensional.

Pelaporan dapat dilakukan melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diinstruksikan untuk membentuk Tim Internal guna menangani kasus-kasus terkait judi online dan konvensional,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan judi konvensional.

“Apabila terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Tags: bekasijudi onlineLarangan Judi Online

Related Posts

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

(Foto: Dok. Kemenhaj)

Di Madinah, Ratusan Petugas Haji Langsung Ikuti Bimbingan Teknis

Editor
19 April 2026

Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Editor
19 April 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang dialami...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.