• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online dan Judi Konvensional

Editor
Rabu, 10 Juli 2024 - 07:25
Sikapi edaran Study Tour, Pj Bukati Bekasi minta kegiatan di area lokal, kata Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Foto : Endar Raziq B/Newsroom Diskominfosantik.

BANDUNG – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024, yang mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perjudian online maupun konvensional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN di wilayah tersebut.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

“Melalui surat edaran ini, saya dengan tegas melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam isi surat edaran tersebut.

Pj Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan implementasi sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, guna mencegah adanya transaksi terkait judi online dan judi konvensional.

“Kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan ini kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Laporkan!

Dani Ramdan juga menekankan pentingnya pelaporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dengan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan konvensional.

Pelaporan dapat dilakukan melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.

“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diinstruksikan untuk membentuk Tim Internal guna menangani kasus-kasus terkait judi online dan konvensional,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan judi konvensional.

“Apabila terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Tags: bekasijudi onlineLarangan Judi Online

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.