BANDUNG – Penjabat Bupati (Pj Bupati) Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor KP. 06.02/SE-67/Irda tanggal 8 Juli 2024, yang mengeluarkan larangan keras terhadap kegiatan perjudian online maupun konvensional bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Surat edaran ini secara resmi ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, para Camat, kepala bagian, Direksi BUMD Kabupaten Bekasi, dan seluruh jajaran ASN di wilayah tersebut.
“Melalui surat edaran ini, saya dengan tegas melarang seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi untuk terlibat dalam kegiatan perjudian online, baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional,” ujar Dani Ramdan dalam isi surat edaran tersebut.
Pj Bupati Dani Ramdan juga memerintahkan implementasi sistem pengendalian intern di setiap perangkat daerah, unit kerja, dan BUMD, guna mencegah adanya transaksi terkait judi online dan judi konvensional.
“Kami akan melakukan pembinaan dan sosialisasi mengenai ketentuan larangan ini kepada seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Laporkan!
Dani Ramdan juga menekankan pentingnya pelaporan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi terkait dengan ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan konvensional.
Pelaporan dapat dilakukan melalui https://inspektorat.bekasikab.go.id, pada kanal Pengaduan Publik – Layanan Pengaduan Online dan Satuan Pengawasan Intern masing-masing.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD diinstruksikan untuk membentuk Tim Internal guna menangani kasus-kasus terkait judi online dan konvensional,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan menerapkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN dan pegawai BUMD yang terlibat dalam transaksi judi online dan judi konvensional.
“Apabila terbukti bahwa ASN atau Pegawai BUMD terlibat dalam transaksi judi online dan/atau judi konvensional, Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi dan Satuan Pengawasan Intern BUMD akan melimpahkan kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.