SATUJABAR, BANDUNG–Pesawat nirawak dilengkapi kamera, alias drone, sudah dijadikan media perantara melakukan transaksi narkoba. Polresta Bandung, Jawa Barat, kini sedang memburu pilot drone, yang sengaja telah menjatuhkan paket narkoba jenis sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Kabupaten Bandung, pesanan seorang tahanan narkoba.
“Kami sedang memburu operator, atau pilot drone, yang sengaja telah menjatuhkan paket narkoba ke Lapas Jelekong, Baleendah (Lapas Narkotika Kelas II Kabupaten Bandung). Modus transaksi narkoba jenis sabu tersebut diketahui pihak Lapas dan dilaporkan kepada kami,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).
Aldi mengatakan, pemesan paket sabu tersebut sudah diketahui, tahanan narkoba bernama Alvi Muhammad, berusia 29 tahun. Warga binaan asal Ciparay, Kabupaten Bandung tersebut, memesan paket sabu seberat 25 gram, yang dijatuhkan drone di area Lapas Jelekong, seharga Rp.18 juta.
“Identitas pelaku pemesan paket narkoba telah diketahui pihak Lapas, warga binaan atas nama Alvi Muhammad, 29 tahun. Modusnya, memesan paket narkoba dari luar Lapas lalu dikirim dan dijatuhkan demgan alat drone tepat di area tahanan,” kata Aldi.
Aldi mengungkapkan, pelaku memesan paket narkoba melalui media sosial Instagram dengan mentransfer langsung uangnya. Paket narkoba yang dijatuhkan drone ke area Lapas, diambil oleh sesama warga binaan dan diserahkan kepada pelaku.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung, telah mendatangi Lapas, untuk memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Identitas operator, atau pilot drone, yang diduga bagian dari sindikat peredaran narkoba, sudah diketahui.
Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas II Bandung, Ahmad Tohari, langsung melakukan pemeriksaan internal atas temuan warga binaan bisa bebas menggunakan handphone (HP). Dari HP yang digunakannya, warga binaan bisa memesan narkoba melalui media sosial.
“Kami sedang dalami dengan melakukan pemeriksan internal, temuan warga binaan bisa bebas menggunakan HP. Dari mana bisa mendapatkannya, karena jelas-jelas itu dilarang,” ujar Ahmad.
Ahmad menegaskan, pihaknya telah menyiapkan warung telekomunikasi (warte) untuk memfasilitasi warga binaan bisa berkomunikasi dengan anggota keluarganya. Tindakan tegas akan diberikan kepada orang yang sengaja telah meloloskan alat komunikasi handphone sehingga bisa bebas digunakan warga binaan.
Terungkapnya ada transaksi narkoba dilakukan warga binaan, jeratan tindak pidana akan menambah hukuman pelaku lebih lama berada dalam penjara. Pelaku kembali akan dijerat Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika dan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.(chd)