SATUJABAR, BANDUNG–Kuota Petugas Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 untuk Jawa Barat, mengalami penurunan signifikasi, dari 291 menyusut menjadi 123 orang. Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat juga memastikan, Petugas Haji tingkat Provinsi Jawa Barat ditiadakan.
Penurunan jumlah kuota Petugas Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 untuk Jawa Barat, mengalami penurunan signifikan, disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat, Boy Hari Novian. Kuota Petugas Haji tahun-tahun sebelumnya untuk Jawa Barat, sampai 291 orang, tahun 2026 menyusut hanya 123 orang.
“Jumlah kuota Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini (2026) untuk Jawa Barat turun signifikan. Tahun-tahun sebelumnya biasanya sampai 291 petugas, karena ada pengurangan dan setiap kloter dibatasi dua orang, hanya mendapat kuota 123 petugas, ujar Boy, dalam keterangannya, Selasa (20/01/2026).
Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Jawa Barat juga memastikan, tidak ada perekrutan Petugas Haji Daerah (PHD) utusan tingkat Provinsi Jawa Barat, alias ditiadakan, pada pelaksanaan Ibadah Haji 2026. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, terkait ketersediaan anggaran.
“Untuk tingkat Provinsi tahun 2026 ini, Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) tidak menganggarkan penunjukan Petugas Haji Daerah (PHD), dikarenakan Pemprov Jawa Barat tidak menganggarkan dana hibah. Jadi, kuota yang ada distribusikan ke daerah-daerah yang memang mempunyai anggaran untuk Petugas Haji,” kata Boy.
Boy menjelaskan, tidak adanya alokasi di tingkat Provinsi, maka kuota Petugas Haji Daerah (PHD) Jawa Barat dialihkan dan didistribusikan ke Kabupaten dan Kota. Proses tahapan seleksi hingga penetapan Petugas Haji sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Bupati dan Walikota sesuai aturan yang berlaku, serta kesiapan anggaran yang dialokasikan
“Biar mereka, tingkat Kabupaten dan Kota yang melakukan proses seleksi. Rekomendasi hasil penetapan juga dari daerah masing-masing,” jelas Boy.
Kuota yang tersedia pada penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, dibagikan ke Kabupaten dan Kota berdasarkan ketersediaan anggaran, serta pengajuan dari masing-masing daerah. Setiap daerah pada prinsipnya memiliki anggaran, tapi karena keterbatasan sehingga distribusi kuota harus disesuaikan.
“Semua daerah memiliki anggaran. Tapi, jika dikasih semua, melebihi kuota yang terbatas hanya mendapat 123, jadi disesuaikan pengajuan,” ungkap Boy.
Boy mengakui, tidak adanya Petugas Haji Daerah (PHD) di tingkat Provinsi cukup berdampak, khususnya pada layanan kesehatan jemaah. Padahal, keberadaan Petugas Haji dari unsur kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan jemaah haji di lapangan.
Petugas Haji dari Provinsi, kaitannya dengan petugas kesehatan. Tahun ini, petugas kesehatan hanya dua orang, berbeda dengan tahun sebelumnya banyak dan tersebar di setiap kloter.
“Tahun lalu Petugas Haji Daerah (PHD) untuk tenaga kesehatan banyak, hampir tiap kloter ada tambahan petugas kesehatan. Dua orang di tiap kloter, yaitu dokter dan perawat, sehingga keberadaanya dari Provinsi maupun Daerah, sangat membantu dalam memastikan kondisi kesehatan jemaah selama menjalankan pelaksaan Ibadah Haji,” tutup Boy.







