• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Petugas Dinkes Gadungan Hipnotis dan Gasak Emas Warga, Lima Pelaku Dicokok Polisi

Editor
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 03:43
Rekaman kejadian petugas Dinkes gadungan (Foto: x.com)

Rekaman kejadian petugas Dinkes gadungan (Foto: x.com)

Para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban, tapi kemudian dihipnotis.

SATUJABAR, CIREBON – Hati-hati dengan kejahatan bermodus hipnotis. Belum lama ini, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas dengan modus hipnotis. Lima pelaku yang berpura-pura sebagai petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut masing-masing berinisial AS, DF, KP, DI, dan NA. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, para tersangka melalukan pencurian terhadap warga di Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

RelatedPosts

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

‘’Saat beraksi, para tersangka ini mengambil perhiasan emas berupa cincin dan gelang yang total beratnya 37,5 gram,’’ ujar Sumarni.

Sumarni menjelaskan, para tersangka berpura-pura menawarkan pengobatan terapi gratis kepada korban. Namun, mereka kemudian menghipnotis dan mencuri perhiasan emas milik korban.

Selain kasus itu, jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana lainnya. Selama periode September – Oktober 2024, ada tujuh kasus yang diungkap, termasuk kasus pencurian perhiasan emas tersebut.

Petugas pun berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Sumarni mengatakan, tujuh kasus tindak pidana yang telah diungkap itu terdiri dari dua kasus pencurian dan empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tak hanya pengungkapan oleh Satreskrim Polresta Cirebon, Satresnarkoba Polresta Cirebon juga mengungkap satu kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Sumarni menyebutkan, jajarannya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan seluruh kasus tindak pidana tersebut. Hingga kini, seluruh tersangka dan barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, dua tersangka kasus pencurian dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sedangkan delapan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Untuk tersangka kasus peredaran rokok dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan dijerat Pasal 437 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diancaman dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (yul)

Tags: kejahatan hipnotispetugas dinkes paslupolresta cirebon

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Video Penangkapan Taufik Hidayat Beredar di Media Sosial, Hoaks!

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan keji terhadap YT, wanita muda berusia 29 tahun asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat,...

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Purbaya Temukan 43 Kontainer Terindikasi Balpres

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di...

Pesawat terbang di bandara

Diskon Tarif Transportasi Jelang Libur Sekolah 2026

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan program stimulus tarif transportasi Libur Sekolah 2026 serta periode Natal 2026 dan Tahun Baru...

Aktivitas bongkar kapal pengangkut batubara di Pelabuhan Cirebon. (Dok. Satujabar.com)

Pelabuhan Cirebon Topang Rantai Pasok Nasional

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON - Pelabuhan Cirebon menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran rantai pasok nasional serta mengurangi konsentrasi arus logistik yang...

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.(Foto:Istimewa).

Kapolda Jabar: “Taufik Hidayat Sudah Jadi Tersangka dan Terus Diburu!”

Editor
23 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG-- Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan memastikan, sudah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan...

Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Stimulus Ekonomi di Semester II, Ini Rinciannya…

Editor
23 Juni 2026

Stimulus ekonomi digulirkan sebagai langkah proaktif dan antisipatif guna memitigasi berbagai risiko eksternal yang berpotensi memengaruhi perekonomian nasional. SATUJABAR, JAKARTA...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.