• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Petani Milenial Jabar Capai 17,19 Persen

Editor
Selasa, 05 Desember 2023 - 05:04
Petani milenial pertanian

Area sawah terasering (pexels)

SATUJABAR, BANDUNG – Petani milenial Jabar berusia 19–39 tahun mencapai 17,19 persen dari total petani di Jabar.

Total jumlah petani milenial, baik menggunakan maupun tidak menggunakan teknologi digital itu sebanyak 543.044 orang dari total 3.159.485 orang.

Sementara itu, petani yang berumur lebih dari 39 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 1.316.743 orang (41,68 persen).

Adapun petani yang berumur kurang dari 19 tahun dan menggunakan teknologi digital sebanyak 296 orang (0,01 persen).

Kabupaten/kota dengan petani milenial terbanyak Kabupaten Sukabumi sebanyak 71.169 orang atau 13,11 persen.

Sementara itu, kabupaten/kota terbanyak kedua Kabupaten Garut 69.878 orang (12,87 persen) dan ketiga Kabupaten Cianjur 57.084 orang (10,51 persen).

REGENERASI

Menurut keterangan BPS Jabar, keberadaan petani milenial dapat menjadi salah satu indikator tingkat regenerasi di sektor pertanian.

Serta menunjukkan pemanfaatan teknologi digital yang diharapkan dapat menciptakan pertanian modern yang produktif dan berkelanjutan.

Landasannya adalah Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Gerakan Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian Menuju Lumbung Pangan Dunia 2045.

Petani Milenial merupakan petani berusia 19 tahun sampai 39 tahun, dan/atau petani yang adaptif terhadap teknologi digital.

Teknologi digital mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, penggunaan internet/telepon pintar/teknologi informasi, penggunaan drone, dan/atau penggunaan kecerdasan buatan.

Petani, dalam hal ini, adalah UTP yang hanya berusaha pada subsector tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.

Landasan lainnya yakni Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu berdasarkan hasil pencacahan lengkap Sensus Pertanian (ST2023), jumlah usaha pertanian di Jabar tahun 2023 sebanyak 3.293.682 unit.

Jenis usaha pertanian paling banyak berupa UTP sebanyak 3.292.120 unit (99,95 persen), sedangkan UPB sebanyak 619 unit (0,02 persen),

Dan UTL sebanyak 943 unit (0,03 persen). Jumlah usaha pertanian tahun 2023 mengalami penurunan 8,97 persen dari tahun 2013 yang sebanyak 3.618.248 unit.

Jenis usaha pertanian pada ST2023 meliputi Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Hal tersebut sedikit berbeda dengan ST2013 yang mencakup Rumah Tangga Usaha Pertanian (RTUP), Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum, serta Usaha Pertanian Nonrumah Tangga dan Nonperusahaan (NRT). Satu RTUP dapat terdiri atas satu UTP atau lebih.

Tags: petani milenial jabar

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.