• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pernikahan Harus Tercatat, Kenapa? Ini Alasannya

Editor
Selasa, 25 Agustus 2026 - 05:31
Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i dalam Kegiatan Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga Pernikahan, di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta. Senin (24/8/2026).(Foto: Dok. Kemenag)

Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i dalam Kegiatan Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga, di Pondok Pesantren Ora Aji, Yogyakarta. Senin (24/8/2026).(Foto: Dok. Kemenag)

YOGYAKARTA – Pernikahan tidak berhenti pada sahnya ijab kabul. Setelah akad, terdapat konsekuensi hukum yang menyangkut status suami dan istri, anak yang lahir dari perkawinan, harta keluarga, hingga persoalan kewarisan.

Karena itu, pencatatan perkawinan menjadi instrumen penting untuk memastikan keluarga memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dari negara.

RelatedPosts

Sport Center Nasional di Bogor Perlu Konektivitas Jalan

Pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026 Dibuka

Pendaftaran Petugas Haji Dibuka 25 Agustus 2026, Silakan Daftar

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, dalam kegiatan Penguatan Peran Penghulu dalam Persatuan, Kerukunan, Penyelesaian Konflik Sosial dan Rumah Tangga, di Pondok Pesantren Ora Aji.

Menurut Wamenag, pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administratif setelah prosesi akad. Pencatatan memberikan dasar hukum yang penting ketika keluarga berhadapan dengan berbagai persoalan di kemudian hari.

“Tugas pertama penghulu adalah memastikan perkawinan tetap bermartabat dan memiliki kepastian hukum. Dengan pencatatan perkawinan, status suami, istri, anak, harta keluarga, hingga persoalan kewarisan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dilindungi negara,” ujarnya di Yogyakarta, Senin (24/8/2026) dilansir website Kemenag.

Pernyataan tersebut menempatkan penghulu pada posisi yang lebih strategis. Penghulu tidak hanya memastikan prosesi perkawinan berjalan sesuai ketentuan agama dan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan pasangan memasuki kehidupan rumah tangga dengan fondasi hukum yang jelas.

Sebab, kehidupan rumah tangga berlangsung jauh lebih panjang dibandingkan prosesi akadnya. Setelah ijab kabul, pasangan akan berhadapan dengan dinamika ekonomi, relasi keluarga, pengasuhan anak, kepemilikan harta, hingga berbagai persoalan sosial yang dapat muncul sepanjang perjalanan rumah tangga.

Karena itu, Wamenag menilai pemahaman mengenai ketentuan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perlu diperkuat. Perkawinan di Indonesia memiliki dimensi agama sekaligus hukum negara sehingga pencatatan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada keluarga.

“Penghulu pada hakikatnya adalah sosok yang membekali calon pengantin untuk mengarungi kehidupan rumah tangga. Karena itu, penghulu harus mampu memastikan calon pengantin memahami tujuan perkawinan, hak dan kewajiban, serta berbagai persoalan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan keluarga,” tambahnya.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak semestinya dipandang sebagai formalitas administratif yang selesai ketika buku nikah diterbitkan. Ia menjadi pintu masuk bagi hadirnya kepastian hukum ketika keluarga menghadapi persoalan yang menyentuh hak dan kewajiban masing-masing anggota keluarga.

Di sinilah peran penghulu menjadi penting. Mereka berada di titik awal ketika negara hadir dalam perjalanan sebuah keluarga. Melalui pencatatan dan bimbingan yang memadai, calon pasangan tidak hanya dipersiapkan untuk melangsungkan akad, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari kehidupan perkawinan yang akan mereka jalani.

Peran tersebut kemudian diperluas ke ranah pencegahan konflik keluarga. Wamenag mengingatkan para penghulu agar memberikan edukasi kepada calon pengantin dan keluarga mengenai berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Edukasi keluarga, menurutnya, perlu dilakukan secara tepat, proporsional, dan berlandaskan nilai agama serta ketentuan yang berlaku. Kementerian Agama juga tengah mempersiapkan penguatan materi pendidikan terkait berbagai tantangan sosial dan perkembangan budaya yang dihadapi generasi muda.

Materi tersebut diarahkan agar peserta didik memiliki pemahaman yang baik mengenai nilai agama, keluarga, relasi sosial, serta kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks itu, penghulu dapat mengambil bagian melalui bimbingan perkawinan dan penyuluhan kepada calon pengantin maupun keluarga.

Selain melindungi keluarga melalui kepastian hukum, penghulu juga diminta menjaga ruang sosial tempat keluarga tumbuh. Wamenag mengingatkan penghulu agar berhati-hati menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya di tengah derasnya arus informasi di media sosial.

“Jangan sampai kita ikut menyebarkan informasi yang tidak benar dan kebencian. Mari kita laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menjadi bagian dari upaya menciptakan ketenangan serta kesejukan di tengah masyarakat,” pesannya.

Menurut Wamenag, penghulu merupakan salah satu ujung tombak negara yang berhadapan langsung dengan masyarakat termasuk dalam urusan pernikahan dan pascapernikahan. Karena itu, kualitas pelayanan, kemampuan komunikasi, serta keteladanan penghulu menjadi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut, Wamenag berharap para penghulu semakin memperkuat tiga peran utama: memastikan perkawinan memiliki martabat dan kepastian hukum, memberikan pendampingan serta konseling kepada calon pengantin, dan menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan serta ketenangan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Staf Ahli Menag Iswandi Syahputra, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Muhammad Ali Ramdhani, dan Kakanwil Kemenag DIY Ahmad Bahiej.

Kegiatan kemudian diakhiri dengan Penandatanganan Deklarasi Pernikahan Tercatat. Deklarasi Pernikahan Tercatat tersebut menegaskan pesan utama kegiatan: perkawinan tercatat bukan hanya tentang keabsahan, melainkan tentang bagaimana negara memastikan sebuah keluarga memiliki pijakan hukum yang jelas sejak awal, agar ketika persoalan datang, hak-hak keluarga tidak kehilangan tempat untuk berlindung.

Tags: pernikahan

Related Posts

Akses Sport Center Nasional.(Image: Humas Pemkab Bogor)

Sport Center Nasional di Bogor Perlu Konektivitas Jalan

Editor
25 Agustus 2026

CIBINONG - Sport Center Nasional di Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendorong pembukaan akses jalan baru sepanjang sekitar delapan kilometer...

Kemenpora RI membuka pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026, kompetisi yang memberikan ruang bagi pemuda Indonesia untuk menyampaikan gagasan, mengasah kemampuan berpikir kritis, (foto: Istimewa)

Pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026 Dibuka

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA – Pendaftaran Wirasena Debate & Speech Competition 2026 dibuka, tulis Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI lewat laman resminya....

Petugas haji membantu jemaah lansia yang tiba di Makkah.(Foto: Humas Kemenhaj)

Pendaftaran Petugas Haji Dibuka 25 Agustus 2026, Silakan Daftar

Editor
25 Agustus 2026

JAKARTA - Pendaftaran Petugas Haji atau istilah lengkapnya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH dibuka Selasa 25 Agustus 2026 mulai...

Petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan yang ditinjau Menteri Kehutanan.(Foto: Dok. Kehutanan)

Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Penanganan Karhutla di Kalsel

Editor
25 Agustus 2026

BANJARBARU - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi kebakaran di Kalimantan Barat.(Foto: Dok. Kemenhut)

Menteri Kehutanan Perkuat Operasi Darat-Udara Atasi Karhutla

Editor
25 Agustus 2026

KUBU RAYA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Daops...

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

Pengungsi di Gor Samador Kembali ke Rumah

Editor
25 Agustus 2026

MAUMERE - Sebanyak 84 kepala keluarga (KK) atau 237 jiwa penyintas gempa bumi magnitudo (M) 7,7 Flores yang sebelumnya mengungsi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.