Berita

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI– Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun dijerat ‘lingkaran setan’ utang dan bunga rentenir, dimenangkan pengadilan dan utangnya dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Penjual mie ayam berinisial PA, berusia 51 tahun, asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sudah bertahun-tahun dijerat hutang rentenir, harus berperkara di pengadilan. Sang rentenir menggugatnya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Gugatan berakhir manis buat PA, yang sudah kehilangan tempat tinggal buat mencicil utang dan bunga ke rentenir, tapi tidak kunjung lunas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan rentenir dan utang PA dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Gugatan rentenir terhadap PA, berawal saat tahun 2022, meminjamkan uang berikut bunganya buat modal usaha berjualan mie ayam, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari utang pokok sebesar Rp.6 juta membengkak hingga puluhan juta, akibat bunga yang mencekik. PA mengaku sudah mencicilnya disisihkan hasil berjualan mie ayam, hingga total mencapai Rp.40 juta dari awal utang pokok hanya Rp.6 juta.

“Alhamdulillah, hasil putusan menyatakan, bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum PA dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak, Supriyanto, dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026).

Dalam persidangan terungkap, klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum sah terkait angka tersebut.

Majelis hakim justru berpendapat, meski utang tersebut ada, namun secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan.

“Hakim memerintahkan seluruh dokumen penting, mulai KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, agar segera dikembalikan kepada tergugat (PA),” ungkap Supriyanto.

Selaku kuasa hukum tergugat, Supriyanto, memberikan waktu 1×24 jam kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur pidana, atau menggugat balik.

Kemenangan di sidang perdata tersebut, menjadi pintu masuk bagi PA mencari keadilan lebih jauh. Kuasa hukumnya berencana melaporkan balik sang rentenir ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

“Rencana kita akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ada dugaan tindak pidana pemerasan hingga eksploitasi tenaga manusia, karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa digaji selama tiga bulan dengan alasan untuk membayar bunga, berbunga” tegas Supriyanto

Selain itu, tindak kekerasan verbal dan ancaman yang sering diterima PA, saat ditagih bunga utang juga materi yang akan diperkarakan. Kemenangan PA dari gugatan rentenir, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat kecil lainnya yang selama ini tertindas oleh jeratan praktik rentenir.

Editor

Recent Posts

Polisi Bongkar Gudang Miras Ilegal Berkedok Bengkel Las di Bandung, Ribuan Botol Disita

SATUJABAR, BANDUNG--Sebuah bengkel las di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi karena menjadi tempat menyimpan…

2 jam ago

Sudaryono: 66 Kepala SPPG Diberhentikan Tidak Hormat

SATUJABAR, JAKARTA – Sudaryono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menindak tegas dengan memproses pemberhentian secara…

6 jam ago

Chelsea VS AC Milan di SUGBK, Erick Thohir: Indonesia Jadi Pilihan Laga Pramusim

Chelsea VS AC Milan akan bertanding pada 8 Agustus 2026 di Stadion Utama Gelora Bung…

6 jam ago

Garut dan Korea Selatan Jajaki Kolaborasi Inovasi Budidaya Stroberi dan Bawang

SATUJABAR, GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendorong…

6 jam ago

Bandung Game Demo Day Hadirkan Paw Pewpew & Holiday Rush

Bandung Game Demo Day benar-benar menjadi panggung pengembang gim local. Beragam ide kreatif pengembang gim…

6 jam ago

Pesawat Jet Garuda Layani Rute Bandung-Denpasar Mulai 14 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Pesawat jet Garuda Indonesia dilaporkan akan mulai mengaspal di Bandara Husein Sastranegara…

6 jam ago

This website uses cookies.