Berita

Penjual Mie Ayam Vs Rentenir di Pengadilan, Siapa Menang?

SATUJABAR, SUKABUMI– Penjual mie ayam di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, digugat rentenir ke pengadilan. Penjual mie ayam yang sudah bertahun-tahun dijerat ‘lingkaran setan’ utang dan bunga rentenir, dimenangkan pengadilan dan utangnya dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Penjual mie ayam berinisial PA, berusia 51 tahun, asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang sudah bertahun-tahun dijerat hutang rentenir, harus berperkara di pengadilan. Sang rentenir menggugatnya ke Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Gugatan berakhir manis buat PA, yang sudah kehilangan tempat tinggal buat mencicil utang dan bunga ke rentenir, tapi tidak kunjung lunas. Majelis hakim menolak seluruh gugatan rentenir dan utang PA dinyatakan lunas, karena sudah mencicilnya.

Gugatan rentenir terhadap PA, berawal saat tahun 2022, meminjamkan uang berikut bunganya buat modal usaha berjualan mie ayam, dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari utang pokok sebesar Rp.6 juta membengkak hingga puluhan juta, akibat bunga yang mencekik. PA mengaku sudah mencicilnya disisihkan hasil berjualan mie ayam, hingga total mencapai Rp.40 juta dari awal utang pokok hanya Rp.6 juta.

“Alhamdulillah, hasil putusan menyatakan, bahwa apa yang digugat oleh penggugat ditolak seluruhnya oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum PA dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Cibadak, Supriyanto, dalam keterangannya, Jum’at (08/05/2026).

Dalam persidangan terungkap, klaim utang sebesar Rp 36,4 juta yang dituduhkan penggugat tidak dapat dibuktikan. Majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum sah terkait angka tersebut.

Majelis hakim justru berpendapat, meski utang tersebut ada, namun secara substansi sudah dinyatakan lunas melalui cicilan yang telah dibayarkan.

“Hakim memerintahkan seluruh dokumen penting, mulai KTP, Kartu Keluarga, dan ijazah asli, agar segera dikembalikan kepada tergugat (PA),” ungkap Supriyanto.

Selaku kuasa hukum tergugat, Supriyanto, memberikan waktu 1×24 jam kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh dokumen, sejak putusan dibacakan. Jika tidak, maka pihaknya tidak segan menempuh jalur pidana, atau menggugat balik.

Kemenangan di sidang perdata tersebut, menjadi pintu masuk bagi PA mencari keadilan lebih jauh. Kuasa hukumnya berencana melaporkan balik sang rentenir ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

“Rencana kita akan melaporkan balik ke pihak kepolisian. Ada dugaan tindak pidana pemerasan hingga eksploitasi tenaga manusia, karena klien kami sempat dijadikan pembantu tanpa digaji selama tiga bulan dengan alasan untuk membayar bunga, berbunga” tegas Supriyanto

Selain itu, tindak kekerasan verbal dan ancaman yang sering diterima PA, saat ditagih bunga utang juga materi yang akan diperkarakan. Kemenangan PA dari gugatan rentenir, menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat kecil lainnya yang selama ini tertindas oleh jeratan praktik rentenir.

Editor

Recent Posts

Wartawan dan Polisi Gadungan di Sumedang Ditangkap Peras dan Sekap Kurir Paket

SATUJABAR, SUMEDANG--Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap empat pelaku pemerasan mengaku-ngaku wartawan dan polisi. Korban pemerasan…

5 menit ago

Nelayan Indonesia Hanyut Ke Malaysia, KJRI Turun Tangan

SATUJABAR, JOHOR BAHRU MALAYSIA – Nelayan Indonesia hanyut ke Malaysia saat melaut namun kehabisan bahan…

2 jam ago

Waralaba Dorong UMKM Naik Kelas, Ungkap Wamendag Roro

SATUJABAR, JAKARTA – Waralaba menjadi sarana strategis dalam upaya mendorong UMKM untuk naik kelas. Wakil…

2 jam ago

Piala AFF U-19: Indonesia, Vietnam, Timor Leste, Myanmar

SATUJABAR, MEDAN – Piala AFF U-19 hasil drawing menempatkan Timnas Indonesia masuk Grup A ASEAN…

2 jam ago

PBSI Minta Maaf atas Hasil Minor Tim Thomas 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PBSI minta maaf atas hasil minor tim bulutangkis di Thomas Cup 2026…

2 jam ago

Suku Bunga Kredit Masih Turun, Kata OJK

SATUJABAR, JAKARTA – Suku bunga kredit perbankan menunjukkan tren yang masih menurun, ungkap Otoritas Jasa…

3 jam ago

This website uses cookies.