• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 27 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penjabat Gubernur Jawa Barat Tegaskan Pengadaan Barang/Jasa Bebas dari Permintaan Imbalan

Editor
Selasa, 06 Agustus 2024 - 05:47
Bey Machmudin

Bey Machmudin.(FOTO: Humas Pemprov Jabar)

BANDUNG – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melalui Surat Edaran Nomor: 6141/KPG.03.04/INSPT, mengimbau rekanan atau pihak ketiga yang melakukan kerja sama pengadaan barang/jasa untuk mengabaikan segala permintaan pembagian imbalan, keuntungan, atau persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 4 Juli 2024 ini ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

RelatedPosts

Penyelundupan Satwa Liar ke Oman Digagalkan

Stimulus Ekonomi Transportasi Disiapkan

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

Bey Machmudin menekankan bahwa setiap permintaan imbalan yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar, baik secara jabatan maupun pribadi, adalah tidak sah dan harus dilaporkan kepada pihak berwajib atau Saber Pungli Jabar.

Dalam surat edaran tersebut, Bey Machmudin menyatakan bahwa ada laporan mengenai permintaan keuntungan atau rabat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah atau BUMD dengan pihak ketiga.

Ia menegaskan bahwa permintaan semacam itu tidak dapat dibenarkan dan harus dilaporkan kepada pihak berwenang.

Bey Machmudin juga menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus dilakukan secara terbuka dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun BUMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses yang ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, dan taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Bey Machmudin dikutip dari laman jabarprov.go.id.

Tags: bey machmudinpemerintah provinsi jawa baratpengadaan

Related Posts

Tersangka penyelundupan satwa liar.(Foto: Dok. Kemenhut)

Penyelundupan Satwa Liar ke Oman Digagalkan

Editor
27 Juni 2026

Penyelundupan satwa liar tujuan Oman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta digagalkan Gakkum Kemenhut. SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum...

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan stimulus ekonomi sektor transportasi.(Foto: Dok. Kemenhub)

Stimulus Ekonomi Transportasi Disiapkan

Editor
27 Juni 2026

Stimulus ekonomi melalui sektor transportasi menjelang liburan sekolah serta pada periode Natal dan Tahun Baru. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan...

Pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Pemkot Bogor Bongkar JPO Paledang

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memulai pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di simpang Jalan Kapten Muslihat–Jalan Paledang–Jalan...

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo.(Foto: Kemenhaj)

Kemenhaj: Per 1 Juli Jemaah Umrah dan Haji Khusus Lewat Terminal 2F

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi menetapkan bahwa seluruh aktivitas pemberangkatan dan pemulangan jemaah...

Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Jet

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports mulai menjalankan persiapan optimalisasi Bandara Husein Sastranegara menyusul kebijakan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 27/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
27 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.