• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 13 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penipuan Modus Daftar Nikah, Waspadalah!!!

Editor
Rabu, 13 Mei 2026 - 04:30
Penipuan modus daftar nikah.(Image: Kemenag)

Penipuan modus daftar nikah.(Image: Kemenag)

SATUJABAR, JAKARTA – Penipuan modus daftar nikah mencatut Kantor Urusan Agama kini sedang gentayangan. Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan daftar nikah dengan mencatut nama Kantor Urusan Agama (KUA). Warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat menerima informasi.

Modus penipuan yang mengatasnamakan KUA dan layanan pendaftaran nikah daring, antara lain terjadi di Banten dan Jawa Tengah. Pelaku menggunakan identitas palsu, logo resmi Kementerian Agama, hingga meminta pembayaran melalui QRIS tidak resmi.

RelatedPosts

Psikologi Klinis, Kini Tersedia di Puskesmas Kota Bandung

Rusuh di Tamansari Bandung Saat May Day Libatkan 3 Kelompok, 13 Orang Jadi Tersangka

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan, seluruh proses pendaftaran nikah harus dilakukan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

“Seluruh layanan pendaftaran nikah harus dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Agama. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi lalu meminta pembayaran tertentu di luar prosedur resmi,” ujar Ahmad Zayadi di Jakarta, Selasa 12 Mei 2026 dilansir laman Kemenag.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama menerima laporan terkait pihak tidak bertanggung jawab yang menggunakan identitas “KUA HUMAS-032” untuk menghubungi calon pengantin. Pelaku mencantumkan logo Kemenag, tautan layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), serta informasi pendaftaran nikah agar terlihat meyakinkan.

Penipuan modus daftar nikah.(Image: Kemenag)
Penipuan modus daftar nikah.(Image: Kemenag)

Menurut Zayadi, seluruh administrasi nikah resmi dilakukan melalui SIMKAH dan aplikasi PUSAKA Superapps Kemenag. Melalui sistem tersebut, data calon pengantin, lokasi akad, hingga status pembayaran terintegrasi secara otomatis dan transparan.

Ia mengungkapkan, calon pengantin yang melaksanakan akad nikah di luar KUA akan menerima e-Billing resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu. Dokumen tersebut memuat identitas pasangan, tanggal akad, kode billing, serta nama KUA penerbit.

“Kalau akad nikah dilaksanakan di KUA pada jam kerja, itu tidak dipungut biaya. Jadi masyarakat harus memahami ketentuan dasarnya agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang meminta pembayaran di luar mekanisme resmi,” katanya.

Zayadi menambahkan, pembayaran resmi PNBP nikah hanya dilakukan melalui kanal perbankan dan pembayaran digital resmi yang bekerja sama dengan pemerintah. Karena itu, masyarakat harus memastikan setiap transaksi menggunakan kode billing resmi dari sistem Kementerian Agama.

Ia menilai praktik pencatutan nama instansi tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama. “Kami terus berupaya menghadirkan layanan KUA yang mudah, transparan, dan ramah masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital dari praktik penipuan yang mencederai pelayanan publik,” ujarnya.

Kementerian Agama juga meminta jajaran KUA di seluruh daerah meningkatkan edukasi terkait alur layanan nikah resmi, termasuk prosedur pendaftaran dan pembayaran.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan identitas KUA, pencatutan logo Kemenag, maupun pungutan tidak sah yang mengatasnamakan layanan keagamaan. Warga dapat menghubungi KUA terdekat untuk melaporkan dugaan penipuan yang diterimanya.

“Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat literasi digital di era layanan keagamaan berbasis elektronik,” tandasnya.

Tags: daftar nikahKantor Urusan AgamaKementerian AgamKUAPenipuan modus daftar nikah

Related Posts

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat meluncurkan Pelayanan Psikologi Klinis di 12 UPTD Puskesmas Kota Bandung, Selasa 12 Mei 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Psikologi Klinis, Kini Tersedia di Puskesmas Kota Bandung

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Psikologi Klinis, kini tersedia di Puskemas Kota Bandung sebagai bentuk optimalisasi layanan bagi warga Kota Bandung. Saat...

Salah satu fasilitas umum videotron yang dirusak dan dibakar massa anarkis di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan Hari Buruh, atau May Day 2026.(Foto:Istimewa).

Rusuh di Tamansari Bandung Saat May Day Libatkan 3 Kelompok, 13 Orang Jadi Tersangka

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap aksi rusuh di kawasan Tamansari, Kota Bandung, bertepatan saat peringatan Hari Buruh Internasional, atau May...

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026.(Foto: Humas Kemenag)

Tim Hisab Rukyat Kemenag 2026 Dikukuhkan

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Tahun 2026 dikukuhkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Menurut Menag, pengukuhan ini...

Ilustrasi korban penyekapan.(Foto:Istimewa).

Ayah Sekap 3 Anak di Bandung, Diselamatkan Polisi Sebelum Dibakar

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Tiga orang anak berhasil diselamatkan polisi dari aksi penyekapan ayah kandungnya di Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku yang melarikan...

Jasad AF (15), pelajar yang ditemukan di bantaran Sungai Citarum, usai pamit nonton bareng laga Persib melawan Persija.(Foto:Istimewa).

Viking Karawang: Pelajar Tewas di Sungai Citarum Bukan Bobotoh

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, KARAWANG--Seorang pelajar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditemukan tewas di bantaran Sungai Citarum, usai pamit untuk nonton bareng (nobar)...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan tarif PNBP mineral ditunda.(Foto: Humas ESDM)

Tarif PNBP Mineral Ditunda

Editor
12 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Tarif PNBP mineral atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.