• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 November 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengiriman 190 Burung Lewat Pelabuhan Jamrud Digagalkan

Editor
Kamis, 03 September 2026 - 01:32
Petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar yang dikemas dalam boks plastic di Pelabuhan Jamrud Surabaya.(Foto: Humas Kemenhut)

Petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar yang dikemas dalam boks plastic di Pelabuhan Jamrud Surabaya.(Foto: Humas Kemenhut)

SURABAYA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menggagalkan upaya pengangkutan dan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi di kawasan Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Dalam penindakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan 190 ekor burung, terdiri atas 186 ekor Cucak Cica Daun Besar dan 4 ekor Merbah Belukar.

Dari jumlah tersebut, 180 ekor dalam keadaan hidup dan 10 ekor ditemukan dalam keadaan mati. Satwa tersebut ditemukan dikemas dalam 25 box buah plastik yang terdiri atas 19 box putih, 3 box kuning, 2 box merah, dan 1 box hijau. Petugas juga mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (45), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

RelatedPosts

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Timur. Tersangka diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa dokumen atau izin yang sah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa liar harus dilihat sebagai rangkaian pergerakan yang dimulai dari sumber hingga ke pasar.

“Perdagangan satwa tidak hanya terjadi ketika satwa ditawarkan kepada pembeli. Ada rangkaian pengambilan, pengumpulan, pengangkutan hingga distribusi yang harus kita awasi dan putus. Gakkum Kehutanan akan terus memperkuat kemampuan membaca pola peredaran satwa, termasuk memanfaatkan informasi dari lapangan dan ruang digital. Setiap mata rantai perdagangan ilegal harus kita tindak agar satwa tetap berada di habitatnya dan kekayaan alam dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Januanto melalui keterangan resmi.

Penindakan bermula pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB saat petugas Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak melakukan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Jambrud Surabaya, Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya. Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penyimpanan dan pengangkutan muatan yang diduga berisi satwa liar dilindungi tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun surat izin angkut yang sah. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama Gakkum Kehutanan hingga dilakukan pengamanan terhadap satwa dan terduga pelaku.

SA disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana terkait yang berlaku. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Gakkum Kehutanan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan pengawasan terhadap peredaran satwa perlu diperkuat pada titik-titik pergerakan, termasuk jalur transportasi.

“Penindakan ini menunjukkan pentingnya pengawasan pada jalur pergerakan satwa, tidak hanya di lokasi asal tetapi juga ketika satwa dibawa menuju daerah lain. Kami akan terus memperkuat pengawasan bersama pemangku kawasan dan instansi terkait agar pengangkutan satwa tanpa dokumen yang sah dapat dicegah sejak awal. Kami menyampaikan apresiasi kepada tim di lapangan dan Balai Besar Karantina Hewan Tanjung Perak atas dukungan dan kerja sama dalam penindakan ini,” ujar Aswin.

Kementerian Kehutanan mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperdagangkan satwa liar dilindungi secara ilegal. Informasi mengenai dugaan perburuan, pengangkutan, atau perdagangan satwa liar dapat disampaikan melalui kanal pengaduan: pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id. Perlindungan satwa dan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga hutan sebagai ruang hidup dan sumber manfaat bagi masyarakat serta memastikan kekayaan hayati Indonesia tetap lestari.

Tags: burung dilindungiKemenhut

Related Posts

Pelepasan ekspor komoditas kopi dari Gudang SRG KAI-ASLI Gedebage, Bandung, menuju Tiongkok dan Maroko pada Kamis (16/7/2026).(Foto: Dok. Kemendag)

Bappebti Umumkan Peringkat 5 Teratas Pialang Terbaik

Editor
7 November 2026

Peringkat Pertama: PT PG Berjangka pada peringkat Peringkat Kedua: PT Didi Max Berjangka, PT Inter Pan Pasifik Futures, PT Java...

harga saham

Ikhtiar BEI Dongkrak Kinerja Pasar Modal, Lebih Transparan, Lebih Berdampak

Editor
7 November 2026

JAKARTA - Sepanjang pekan pertama November 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaksanakan berbagai inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem pasar...

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Humas Kemenhaj)

Arab Saudi Berantas Makelar Ilegal, Wamenhaj: Kami Dukung

Editor
7 November 2026

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menyambut baik langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam mencegah praktik perantara...

Pesawat Super Air Jet di Bandara Husein Sastranegara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Super Air Jet Layani Rute Padang-Bandung, Konektivitas Kota Bandung Makin Berkembang

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, mendapatkan penambahan layanan rute baru. Maskapai Super Air Jet membuka rute penerbangan baru...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di acara pelepasan program prioritas Angkot to School, di Balai Kota Bandung, Jumat 6 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wali Kota Farhan Ingin Sopir Angkot Bandung Digaji

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong pembenahan transportasi publik melalui pengembangan sistem integrasi angkutan kota (angkot). Program yang...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meresmikan Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin Priangan di Pusat Kebudayaan Indonesia Tionghoa, di Jalan Nana Rohana, Kota Bandung, Kamis 5 November 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kota Bandung Kini Punya Pusat Pembelajaran Bahasa Mandarin

Editor
7 November 2026

BANDUNG - Kota Bandung kembali memperkuat posisinya sebagai kota pendidikan dan keberagaman budaya. Hal ini ditandai dengan peresmian Pusat Pembelajaran...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.