SATUJABAR, BANDUNG – Pengelola Kebun Binatang Bandung ditargetkan sudah definitif pada akhir Mei 2029, ungkap Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. Farhan mengatakan proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung terus dikebut dan ditargetkan pengelola Kebun Binatang Bandung itu rampung pada akhir Mei 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap pada akhir Mei mendatang sudah ada pengelola baru yang siap mengambil alih operasional.
Farhan menjelaskan, saat ini proses seleksi masih berjalan dan belum sampai pada tahap penetapan pemenang. Sejumlah pihak yang mengikuti lelang masih dalam tahap evaluasi kelayakan, sehingga belum dapat dipastikan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola.
“Artinya ini bukan gagal, tapi memang belum lulus tahap seleksi. Kita tidak bisa menyederhanakan proses ini karena menyangkut banyak aspek penting,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin 11 Mei 2026 melalui keterangan resmi Humas Pemkot Bandung.
Ia menambahkan, pemerintah juga tengah memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan terkait penanganan satwa dan keberlanjutan operasional kebun binatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap satwa serta nasib para pekerja tetap terjamin selama masa transisi.
“Perpanjangan MoU ini penting agar penanganan satwa dan pekerja tetap berjalan dengan baik sampai ada pengelola baru,” katanya.
Farhan mengungkapkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengelola yang memenuhi syarat, maka pengelolaan kebun binatang berpotensi diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Kalau sampai gagal, semua bisa diambil alih pemerintah pusat. Tentu kita ingin tetap ada peran daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, sebelumnya Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebenarnya telah sepakat agar pengelolaan kebun binatang dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui skema kolaborasi. Namun, terdapat sejumlah kendala regulasi.
Salah satu kendala utama adalah rekomendasi dari Kejaksaan Tinggi yang mengharuskan adanya skema kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga. Selain itu, aturan juga mensyaratkan pengelola harus memiliki izin lembaga konservasi berbadan hukum.
“Kalau pemerintah yang langsung mengelola, harus melalui BUMD. Nah, BUMD ini harus mengurus izin konservasi dulu. Itu prosesnya tidak sederhana,” jelasnya.
Meski demikian, Farhan memastikan, tetap mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencari solusi, termasuk mengupayakan percepatan izin konservasi dari pemerintah pusat.
“Saya sudah perintahkan BUMD untuk mencari jalan agar bisa mendapatkan izin konservasi. Pak Gubernur juga melakukan hal yang sama,” katanya.
Dalam proses lelang yang sedang berjalan, Farhan menyebutkan antusiasme peserta cukup tinggi. Dari sekitar 85 pihak yang awalnya menunjukkan minat, kini tersaring menjadi empat hingga lima peserta yang telah mengambil dokumen lelang secara resmi.
Namun demikian, ia memastikan, seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan panitia lelang.
“Detailnya nanti ditanyakan ke panitia. Yang jelas proses sudah berjalan dan kita targetkan 29 Mei sudah ada hasil,” ujarnya.
Farhan berharap proses ini dapat menghasilkan pengelola yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki komitmen kuat terhadap konservasi satwa dan pengelolaan kebun binatang secara profesional.








