• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengaturan PKL Kota Bandung Berlanjut

Editor
Rabu, 24 Agustus 2022 - 10:32
Pengaturan PKL

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (bandung.go.id)

BANDUNG: Pengaturan PKL Kota Bandung dilakukan dengan terpola dan terklaster dengan baik sehingga memudahkan dalam penataan, pengawasan, dan pembinaannya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengemukakan sejumlah tahap yang akan dijalankan dalam pengaturan PKL Kota Bandung itu.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Tahap pertama berupa validasi data PKL yang ada di Kota Kembang ini yang pada tahun 2015 mencapai 22.359 pelaku usaha.

“Tahun ini akan diupdate. Data adalah sumber utama, validasi data adalah keniscayaan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung, Selasa (23/8/2022).

Tahap kedua adalah fase penataan yang dilakukan mengatur regulasi tiap zonasi, yakni zona merah, kuning dan hijau.

Penataan itu merujuk pada Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Berdasarkan Perda itu zona merah adalah kawasan terlarang PKL seperti jalan provinsi, jalan nasional, rumah ibadah, rumah sakit dan komplek militer.

“Merah tidak ada toleransi sedikitpun, ranahnya penertiban dan penegakan hukum,” katanya.

Terdapat zona kuning yang dibolehkan pada waktu tertentu dan bersifat sementara.

Sedangkan zona hijau adalah kawasan peruntukan PKL yang masuk kawasan penataan.

Tahap ketiga, kata Ema, yaitu pembinaan kepada para PKL agar mampu berkembang atau naik kelas menjadi pelaku usaha formal.

“Keinginan kita semua adalah untuk meningkatkan taraf para pedagang,” ujarnya.

Menurut Ema, penataan PKL akan dilakukan dengan cara dikelompokkan atau dibuat secara tematik.

Sedangkan tahap terakhir adalah pengawasan, pengendalian, dan penindakan.

PENDAMPINGAN

Satpol PP yang memiliki wewenang dan tanggung jawab perumusan aspek hukum.

Menurutnya, Satpol PP juga yang memberikan advokasi dan pendampingan hukum, pelaksanaan dan pengendalian, dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Semua berkontribusi dan terintegrasi dalam Satgassus PKL, untuk membuat solusi-solusi. Semua berlomba menghadirkan ketertiban di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Ema mengemukakan penataan serta pembinaan PKL dilakukan Satuan Tugas Khusus Penataan dan Pembinaan PKL (Satgassus PKL).

Satgassus terdiri dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan bekerja sesuai wewenangnya masing-masing.

Dalam penataan itu, Pemkot mengacu pada regulasi Perda Nomor 4 tahun 2011.

Tags: ema sumarmapklsekda kota bandung

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.