• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penertiban PKL, Farhan: Tak Ada Kompensasi

Editor
Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:27
penertiban PKL Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

penertiban PKL Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang tidak mengatur pemberian kompensasi maupun kewajiban relokasi bagi pedagang yang ditertibkan.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap membuka ruang untuk mencari solusi bagi para PKL, terutama terkait rencana penyediaan lokasi alternatif.

RelatedPosts

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya

Pria ART Bunuh Profesor Petrus di Sukabumi Gegara Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar

Sapi Kaki Enam Sabet Gelar Juara Satu Sapi Unik di Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026

Farhan mengatakan, apabila terdapat tawaran lokasi relokasi dari pihak lain, termasuk rencana pemanfaatan lahan milik Jaswita (BUMD Jawa Barat), skema tersebut perlu dibicarakan secara lebih rinci.

“Kalau penertiban PKL itu di Perda clear, tidak ada relokasi, tidak ada kompensasi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Selasa 11 Agustus 2026 seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Farhan merespons rencana solusi relokasi yang sebelumnya disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk kawasan Cicaheum. Menurutnya, apabila terdapat lokasi yang ditawarkan, perlu ada pembicaraan antara para PKL dengan pemilik atau pengelola tempat.

“Kalau memang ada relokasi seperti disampaikan Pak Sekda Provinsi kemarin di Cicaheum, silakan bernegosiasi dengan pemilik tempat,” katanya.

Persoalannya, menurut Farhan, relokasi ke tempat usaha formal membutuhkan biaya yang harus diperhitungkan para pedagang. Salah satunya kewajiban membayar sewa dan biaya pemeliharaan.

Ia mencontohkan, apabila para PKL masuk ke kawasan pusat perdagangan, terdapat kewajiban sewa tempat dan pembayaran biaya pelayanan setiap bulan.

“Problemnya masuk ke BTM itu kan bagaimanapun juga ada kewajiban sewa tempat dan bayar servis bulanan,” ujarnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan karena sebagian besar PKL belum memiliki struktur biaya usaha yang memasukkan komponen sewa tempat dan biaya pemeliharaan.

“Teman-teman PKL itu bukanlah sebuah usaha yang memiliki anggaran atau struktur biaya untuk sewa tempat dan untuk pemeliharaan tempat. Nah, ini mesti dibicarakan secara lebih detail,” kata Farhan.

Karena itu, ia menyambut positif apabila lahan milik Jaswita dapat menjadi bagian dari solusi. Namun, Farhan menekankan bahwa mekanisme dan bentuk penyelesaiannya harus diperjelas.

“Saya sangat bersyukur kalau memang itu ada solusinya. Tapi solusinya betul seperti kata Pak Sekda, harus bisa dibicarakan dengan lebih detail dan solusi tersebut sifatnya baru sementara,” ujarnya.

Farhan juga menyoroti wacana penempatan PKL di UMKM Center. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji agar tidak justru menggeser pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal.

Ia menjelaskan, keberadaan UMKM Center pada dasarnya ditujukan untuk mengembangkan bisnis warga di sekitar lokasi.

“UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya,” katanya.

Menurut Farhan, jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke dalam UMKM Center, terdapat risiko usaha warga setempat justru tersingkir.

“Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai,” ujarnya.

Karena itu, Farhan mendorong agar para PKL yang ingin melanjutkan usaha diarahkan masuk ke pasar atau lokasi usaha formal dengan memperhitungkan biaya sewa sebagai bagian dari struktur harga dan modal kerja.

“Pada dasarnya para PKL didorong untuk sudah masuk ke pasar, bayar sewa. Masukkan biaya sewa tersebut ke dalam struktur penjualan barang dalam modal kerja,” katanya.

Farhan menilai solusi penataan PKL harus mampu menciptakan keseimbangan antara penegakan aturan, keberlangsungan usaha pedagang, serta perlindungan terhadap pelaku usaha yang telah lebih dulu berada di kawasan tersebut.

Tags: Muhammad Farhanpenertiban PKLwali kota bandung

Related Posts

Sejumlah rumah di Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur mengalami kerusakan akibat gempabumi berkekuatan magnitudo 6,1 yang mengguncang wilayah setempat, pada Minggu (4/10). (Foto: BPBD Kabupaten Sumba Barat Daya)

Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya

Editor
4 Oktober 2026

JAKARTA – Gempa bumi berkekuatan M6,1 mengguncang wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (4/10) pukul 05.55...

PA alias Agus (41), pelaku pembunuhan Profesor Petrus Pallangan (71) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibadak, Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Pria ART Bunuh Profesor Petrus di Sukabumi Gegara Gaji 5 Bulan Tidak Dibayar

Editor
4 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Profesor Petrus Pallangan, pria berusia 71 tahun, tewas dibunuh asisten rumah tangga (ART) di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Jawa...

Sapi kaki enam ras Madura milik TKT Farm Boyolali yang berhasil meraih Juara I pada kelas sapi unik.(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Sapi Kaki Enam Sabet Gelar Juara Satu Sapi Unik di Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG - Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 di Kabupaten Bogor menghadirkan beragam keunikan dan potensi peternakan dari berbagai daerah....

Car Free Day (CFD) Dago.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

CFD Dago, Buahbatu, Braga Kembali Hadir Digelar : Warga Antusias

Editor
4 Oktober 2026

BANDUNG - Setelah sempat dihentikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menggelar Car Free Day (CFD) Dago dan Buahbatu. Tak hanya...

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon saat membuka Festival Musik Tradisi Indonesia (FMTI) 2026 di Gelora Pakansari, Cibinong, Sabtu (3/10).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Kabupaten Bogor Dipilih sebagai Titik Awal FMTI Karena Kekayaan Musik Tradisinya

Editor
4 Oktober 2026

CIBINONG – Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Kabupaten Bogor dinilai memiliki alasan kuat menjadi titik awal pelaksanaan Festival...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 4/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
4 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 4/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.