• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Penerapan SNI Emas Jamin Kualitas dan Lindungi Konsumen

Editor
Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:46
Cadangan devisa emas,harga patokan ekspor emas

Komoditi emas (ilustrasi/pexels)

RelatedPosts

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

BANDUNG – Produk emas, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan, terus menjadi instrumen investasi populer di Indonesia. Keuntungan dari produk ini berasal dari harga jualnya yang stabil dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD547,5 juta pada tahun 2023, naik 67,7% dibandingkan dengan USD326 juta pada tahun 2022. Emas juga mencatatkan harga tertinggi sepanjang sejarah di pasar internasional, dengan harga mencapai USD2.515 per troy ons.
“Kita lihat di berita harga emas beberapa waktu lalu mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah, yaitu USD2.515 per troy ons,” ungkap Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, dalam keterangannya di Jakarta.
Dengan lonjakan harga emas, penting bagi perusahaan industri untuk menerapkan standar SNI 8880:2020 Barang-barang Emas pada produk mereka. Konsumen tidak dapat mengetahui kadar karat emas hanya dengan melihatnya secara visual, sehingga pengujian produk di laboratorium yang terakreditasi sesuai standar SNI menjadi krusial.
Andi Rizaldi menekankan, “Dengan mencantumkan logo SNI pada produk emas, konsumen akan sangat terbantu, dan perusahaan juga dapat memperkuat daya saingnya melalui peningkatan nilai produk emas itu sendiri.”

Penerapan SNI

Penerapan standar SNI 8880:2020 diharapkan akan mendorong pertumbuhan sektor industri perhiasan dan berfungsi sebagai penghalang teknis terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar.
Untuk itu, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) Yogyakarta di bawah BSKJI Kemenperin telah menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk 24 perusahaan industri emas di Indonesia.
Standar SNI 8880:2020 mengatur berbagai tipe karat emas, mulai dari 8 K hingga 24 K, serta emas murni. Karat emas mengukur tingkat kemurnian berdasarkan persentase emas murni dalam produk.
Misalnya, emas dengan 8 karat mengandung 33,33-37,49% emas, sementara emas 24 karat memiliki kadar emas 99,90-99,98%. Emas murni harus memiliki kadar emas 99,99% ke atas.
Meskipun penerapan SNI 8880:2020 bersifat sukarela sejak berlaku pada 17 Juli 2020, Kemenperin terus mendorong perusahaan emas untuk mematuhi standar ini. Proses sertifikasi dapat diakses melalui situs sertifikasi.batik.go.id, dengan sertifikasi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIKB (LSPro BBSPJIKB), yang telah terakreditasi dengan Nomor LSPR-025-IDN.
Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengupload dokumen permohonan, sertifikat merek, dokumen perizinan, diagram proses produksi, daftar peralatan, dan pengendalian mutu produk.
Sertifikasi menggunakan skema Tipe 3 atau 5 yang mencakup seleksi, pengujian produk, evaluasi lapangan, dan audit sistem manajemen. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dengan 2 kali proses surveillance.
“Proses untuk mendapatkan SPPT SNI sebenarnya cukup mudah dan perusahaan dapat memanfaatkan layanan sertifikasi kami untuk meningkatkan mutu produk dan daya saing di pasar,” pungkas Budi Setiawan, Kepala BBSPJIKB.
Tags: kemenperinKementerian Perindustrian

Related Posts

Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010 Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Warga Terdampak Asap Kebakaran Lahan Ciumbuleuit Jadi Perhatian

Editor
16 September 2026

BANDUNG - Sebanyak 19 warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat asap kebakaran lahan yang terjadi di RT 001 RW 010...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).(Foto: Website KPK)

KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Penerimaan Lainnya di Kementerian ATR/BPN

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana...

Jalan kelok 23 atau Jalan Baru Kretek–Girijati yang menghubungan Kab. Bantul dan Kab. Gunungkidul.(Foto: Dok. Humas Kementerian PU)

Jalan Kelok 23 Pansela DIY Diujicoba

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan uji coba open traffic Jalan Baru Kretek–Girijati selama tujuh hari, mulai 14...

Menteri PU Dody Hanggodo.(Foto: Humas Kementerian PU)

2.000 Pegawai PU Main Judol, Transaksi Rp 12 Miliar, Menteri Evaluasi Sistem

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai...

Mal Isnaini S. Meyyanti dilantik sebagai Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial, pada tanggal 15 September 2026 di Jakarta.(Foto: Dok. Humas Bank Indonesia)

Gubernur BI Lantik Pemimpin Satker

Editor
16 September 2026

JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, melantik Mal Isnaini S. Meyyanti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Manajemen Strategis...

rekomendasi harga emas antam, aneka tambang

Harga Emas Rabu 16/9/2026 Antam Rp 2.593.000 Per Gram

Editor
16 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 16/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.593.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.