• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 24 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung 2025–2030 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

Editor
Sabtu, 21 Juni 2025 - 04:01
Pendaftaran Calon Anggota KPAD Kota Bandung 2025–2030 Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya

(Image: Humas Pemkot Bandung)

Pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 1 Juli 2025, dan seluruh informasi resmi dapat diakses melalui akun Instagram serta website DP3A Kota Bandung.

 

RelatedPosts

5 Pejalan Kaki Ditabrak Mobil di Sukabumi, 1 Tewas 4 Luka-Luka

Pencuri Modus Pecah Kaca Bobol Mobil Polwan di Sukabumi, Uang Rp.14 Juta dan 400 Dollar AS Raib

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk CFG Asal Indonesia

Komitmen untuk Perlindungan Anak

KPAD Kota Bandung merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di tingkat daerah. Oleh karena itu, anggota yang terpilih diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap isu anak, serta kesediaan untuk bekerja penuh waktu dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang tangguh dan inklusif.

 

Persyaratan Umum Calon Anggota

Calon anggota KPAD harus memenuhi kriteria umum sebagai berikut:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

– Pendidikan minimal Strata-1 (S1).

– Usia minimal 35 tahun saat mendaftar.

 

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):

– Masih aktif selama menjabat sebagai anggota KPAD.

– Memiliki pangkat minimal III/c.

– Menyertakan surat persetujuan dari atasan.

– Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam bidang perlindungan anak, dibuktikan dengan rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait.

– Berkomitmen kuat terhadap perlindungan anak, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi.

– Tidak merokok.

– Sehat jasmani dan rohani.

– Bebas dari narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

– Tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak.

– Memiliki KTP Kota Bandung dan berdomisili di wilayah Kota Bandung.

– Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Syarat Administratif

Selain kriteria umum, calon anggota wajib melengkapi dokumen administratif sebagai berikut:

Surat permohonan menjadi anggota KPAD bermaterai Rp10.000.

Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai aslinya.

Surat keterangan domisili dari instansi berwenang.

Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir.

Daftar Riwayat Hidup ditandatangani di atas materai Rp10.000.

Pas foto ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 4 lembar.

SKCK asli dari Polres.

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS Pemerintah.

Surat keterangan bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif dari RS Pemerintah.

Surat pernyataan bukan anggota/pengurus partai politik, bermaterai.

Surat rekomendasi dari lembaga/organisasi yang relevan, bermaterai.

Surat pernyataan tidak merokok, bermaterai.

Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu sebagai anggota KPAD, bermaterai.

Makalah singkat tentang sistem perlindungan anak di Kota Bandung:

Minimal 4 halaman.

Spasi 1,5.

Ukuran kertas A4.

Font Times New Roman ukuran 12.

Bagi advokat: surat kesediaan tidak menjalankan profesi selama masa jabatan.

Bagi PNS: surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural selama menjabat.

Bagi penyandang disabilitas: surat keterangan disabilitas dari puskesmas.

 

Tahapan Seleksi

Seleksi calon anggota KPAD dilakukan secara ketat dan berlapis melalui lima tahap:

Seleksi administrasi.

Tes tertulis mengenai substansi perlindungan anak.

Pemaparan makalah dan wawancara.

Psikotes.

Uji publik melalui media massa untuk menerima tanggapan masyarakat.

 

Cara Pendaftaran

Seluruh berkas persyaratan dapat dikirim langsung ke:

Sekretariat Pendaftaran UPTD PPA DP3A Kota Bandung Jl. Tera No.20, Kota Bandung

Atau melalui email ke: seleksi.kpadkotabandung@gmail.com

Format surat dan dokumen pendukung dapat diunduh di laman resmi DP3A di https://multisite.bandung.go.id/dp3a/informasi/dokumen-informasi/

Wargi Kota Bandung, inilah kesempatan untuk ikut andil dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak. Kota Bandung memanggil!

Tags: Komisi Perlindungan Anak Daerahkpad

Related Posts

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

5 Pejalan Kaki Ditabrak Mobil di Sukabumi, 1 Tewas 4 Luka-Luka

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Mobil Toyota Rush menabrak lima orang pejalan kaki di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa Kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di...

Ilustrasi aksi pencurian modus pecah mobil.(Foto:Istimewa).

Pencuri Modus Pecah Kaca Bobol Mobil Polwan di Sukabumi, Uang Rp.14 Juta dan 400 Dollar AS Raib

Editor
24 Oktober 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang polisi wanita (polwan) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, menjadi korban aksi pencurian modus pecah kaca mobil. Mobil korban...

Pelabuhan, peti kemas, ekspor, impor, perdagangan,inflasi,perdagangan

India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Produk CFG Asal Indonesia

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - India resmi menghentikan penyelidikan antisubsidi terhadap impor produk kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) asal Indonesia. Keputusan tersebut...

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri.(Foto: Humas Kemendag)

Wamendag Roro Dorong Pelaku Usaha Kreatif Pahami Kebutuhan Pasar Global

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong kepekaan pelaku usaha membaca selera konsumen global, mematuhi regulasi...

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Foto: Humas ESDM)

PNBP ESDM Dipatok Jadi Rp165 Triliun, Naik dari Target Semula Rp 137 Triliun

Editor
24 Oktober 2026

JAKARTA - Baru sembilan bulan berjalan, penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya mineral sudah mendekati target setahun. Capaian...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang, Jumat (23/10/2026).(Foto: Diskominfo Kota Bogor)

Wali Kota Bogor Resmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang

Editor
24 Oktober 2026

BOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasir Jaya–Paledang, Jumat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.