Berita

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

PSSI Resmi Dukung Mayor Jenderal Khiev Sameth Jabat Presiden AFF 2026-2031

SATUJABAR, JAKARTA – PSSI atau Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia resmi mendukung penuh kepada Mayor…

14 menit ago

Ratusan WNI Terdampak Gempa Kumamoto Jepang Dalam Pantauan

Berdasarkan data per Desember 2025, tercatat sebanyak 5.032 WNI bermukim di Kumamoto, dengan 214 WNI…

34 menit ago

Harga Emas Rabu 5/8/2026 Antam Rp 2.599.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 5/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…

46 menit ago

PIALA PRESIDEN 2026: Persib Vs Persebaya di Final Kamis 6 Agustus

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Presiden 2026 berlangsung dari tanggal 25 Juli hingga 6 Agustus 2026.…

3 jam ago

Menhub Dudy Pastikan Investigasi KMP Mutiara Sentosa II Terus Berjalan

SATUJABAR, SURABAYA - Memasuki hari ketiga pascainsiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa II di perairan utara…

3 jam ago

Sumedang Culture Fest 2026, Sekda Minta Dukungan Menteri Ekraf

Sekda Tuti Ruswati mengajukan dukungan Kementerian Ekraf terhadap penyelenggaraan Culture Fest 2026 di Sumedang dalam…

3 jam ago

This website uses cookies.