Berita

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Truk Tertabrak Kereta Pangrango di Sukabumi, 1 Tewas 2 Luka Berat

SATUJABAR, SUKABUMI--Peristiwa kecelakaan kendaraan tertemper kereta api di perlintasan sebidang, kembali terjadi. Sebuah truk box…

1 jam ago

Gercep! Pelaku Penyiraman Air Keras 2 Anak Kakak-Beradik di Sumedang Ditangkap.

SATUJABAR, SUMEDANG--Tim Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, bergerak cepat dengan berhasil menangkap pelaku penyiraman air…

2 jam ago

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha 2 Perusahaan Pegadaian

PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara, 2 perusahaan pegadaian disetujui perubahan lingkup…

4 jam ago

Purbaya: Tiongkok Dukung Panda Bond

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengamankan dukungan kuat People's Bank of…

4 jam ago

Telan Korban Jiwa, Pemkot Akselerasi Perbaiki Jalan Pasteur

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota Pemkot) Bandung memastikan akan mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa…

4 jam ago

6 Orang Diduga Perusuh Ditangkap Saat Demo Mahasiswa di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi unjukrasa mahasiswa yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, berujung penangkapan enam orang…

4 jam ago

This website uses cookies.