Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)
Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi.
SATUJABAR, JAKARTA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperkuat sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum berbasis teknologi. Sistem ini memanfaatkan kamera pengawas yang beroperasi selama 24 jam untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi. Akses informasi dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah disediakan, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Data pada STNK digunakan sebagai acuan utama dalam proses verifikasi di sistem ETLE.
Langkah selanjutnya adalah membuka laman resmi pengecekan ETLE di https://etle-korlantas.info/id/ melalui peramban (browser) di perangkat masing-masing. Pada halaman utama, pengguna diminta mengisi data kendaraan secara lengkap, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dokumen resmi.
Setelah data diinput dengan benar, pengguna dapat menekan tombol “Cek Data” untuk memulai proses pencarian. Sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan basis data pelanggaran yang tersimpan secara terpusat.
Hasil pengecekan akan ditampilkan dalam waktu singkat. Jika tidak terdapat pelanggaran, sistem akan menampilkan keterangan “Data tidak ditemukan”. Hal ini menandakan kendaraan tidak memiliki catatan pelanggaran ETLE.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci. Data tersebut mencakup waktu dan lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera ETLE.
Apabila kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, pemilik wajib melakukan proses konfirmasi. Tahapan ini dapat dilakukan secara daring melalui situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat.
Setelah proses konfirmasi selesai, sistem akan mengirimkan kode pembayaran untuk penyelesaian denda tilang. Pembayaran dapat dilakukan melalui kanal perbankan yang telah ditentukan.
Korlantas Polri mengingatkan bahwa keterlambatan konfirmasi atau pembayaran dapat berdampak pada pemblokiran sementara STNK. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menindaklanjuti setiap notifikasi pelanggaran yang diterima.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga keselamatan di jalan. Selain menghindari sanksi, disiplin berlalu lintas juga berperan penting dalam melindungi seluruh pengguna jalan.
Sumber: Korlantas Polri
Santri Ndolo Kusumo berjumlah 252 anak. Sebanyak empat santri masih belajar di tingkat Raudlatul Athfal.…
Sebelum peluncuran logo, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada Muhamad Ilham Akbar sebagai pemenang sayembara logo…
Daya tarik utama dari kirab ini adalah prosesi pengarakan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake menggunakan Kereta…
SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau menunggu investasi KNKT yang akan memberikan…
Kedua pihak membahas upaya peningkatan perdagangan, investasi, konektivitas, dan pariwisata sebagai motor penggerak perekonomian. SATUJABAR,…
SATUJABAR, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual kepada anak kini merebak di pelosok daerah seperti Kendari…
This website uses cookies.