• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 5 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

Editor
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:05
DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

RelatedPosts

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Garut Bersiap Gelar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Cara Cek Status ETLE Saat Kita Melanggar Lalu Lintas

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Tags: kota bandungPencabutan Perda RDTRPerda RDTR

Related Posts

Logo Hari Jadi Bogor.(Image: Humas Pemkot Bogor)

Kota Bogor Luncurkan Logo Hari Jadi Bogor Ke-544, Tema: Bogor Nanjeur

Editor
5 Mei 2026

Sebelum peluncuran logo, Pemkot Bogor memberikan penghargaan kepada Muhamad Ilham Akbar sebagai pemenang sayembara logo HJB Ke-544. SATUJABAR, BOGOR -...

Rapat persiapan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda.‎(Foto: Muhamad Azi Zulhakim/ Diskominfo Kab. Garut)

Garut Bersiap Gelar Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda

Editor
5 Mei 2026

Daya tarik utama dari kirab ini adalah prosesi pengarakan Mahkota Binokasih Sanghyang Pake menggunakan Kereta Kencana Ki Jaga Raksa. SATUJABAR,...

Perangkat tilang elektronik ETLE.(FOto: Korlantas Polri)

Cara Cek Status ETLE Saat Kita Melanggar Lalu Lintas

Editor
5 Mei 2026

Melalui layanan digital yang tersedia, masyarakat kini dapat memeriksa status pelanggaran kendaraan tanpa menunggu surat konfirmasi. SATUJABAR, JAKARTA - Penerapan...

Area Stasiun Bekasi Timur.(Foto: Humas Kemenhub)

Soal Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Menhub: Tunggu Investigasi KNKT

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat dan seluruh pihak terkait diimbau menunggu investasi KNKT yang akan memberikan hasil secara menyeluruh terkait penyebab...

Menteri Luar Negeri Sugiono menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Republik Demokratik Rakyat Laos, Y.M. Thongsavan Phomvihane, di Jakarta pada Senin (4/5/2026).(Foto: Dok Kemlu)

Laos dan Indonesia Perkuat Hubungan Bilateral

Editor
5 Mei 2026

Kedua pihak membahas upaya peningkatan perdagangan, investasi, konektivitas, dan pariwisata sebagai motor penggerak perekonomian. SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri...

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.(Foto: dpr.go.id)

Soal Kekerasan Seksual Anak, DPR Desak Pemerintah Bertindak Cepat dan Tegas

Editor
5 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual kepada anak kini merebak di pelosok daerah seperti Kendari Sulawesi Tengah dan Pati Jawa...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.