• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 20 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pencabutan Perda RDTR Disetujui DPRD Kota Bandung

Editor
Rabu, 25 Desember 2024 - 04:05
DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR

DPRD Kota Bandung Setujui Pencabutan Perda RDTR.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – Pencabutan Perda RDTR disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

RelatedPosts

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kota Bandung yang telah menyelesaikan pembahasan terkait Raperda ini.

“Atas nama Pemerintah Kota Bandung, kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus 3 serta seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda ini. Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2015 adalah langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan tata ruang dengan dinamika terkini,” ujar Koswara dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi Selasa 24 Desember 2025.

Koswara menjelaskan bahwa pencabutan Perda tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang Kota Bandung dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, serta perubahan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur bahwa RDTR harus ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapat persetujuan pemerintah pusat, Perda Nomor 10 Tahun 2015 dianggap sudah tidak relevan lagi.

“Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menciptakan keterpaduan lintas sektor, serta mewujudkan tata ruang yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan di Kota Bandung,” jelasnya dikabarkan Humas Pemkot Bandung.

Koswara juga menegaskan pentingnya tata ruang yang baru agar dapat mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, menyelaraskan struktur dan pola ruang, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“RDTR yang baru harus menjadi rujukan utama dalam setiap pembangunan di Kota Bandung. Dengan tata ruang yang tertib dan terarah, kita dapat memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan penetapan Raperda oleh pimpinan DPRD dan Pj. Wali Kota Bandung. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan tata ruang yang lebih modern dan adaptif, sejalan dengan visi Kota Bandung sebagai kota yang berkelanjutan.

Tags: kota bandungPencabutan Perda RDTRPerda RDTR

Related Posts

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Berikan Kadeudeuh Kepada Pegawai Kebun Binatang Bandung

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Kebun Binatang Bandung belum dapat beroperasi selama libur Lebaran 2026. Penutupan...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Korlantas Polri Resmi Setop Rekayasa Arus Mudik One Way Nasional Hari Ini

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, CIKARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberhentikan skema rekayasa lalu lintas one way nasional pada arus mudik...

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.(Foto: Dok. Kemenag)

Menteri Agama Ucapkan Selamat Idulfitri, Puasa Perkuat Empati dan Peduli

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak umat Islam untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperkuat empati dan kepedulian...

(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Arus Balik Lebaran 2026, Polisi Antisipasi Jalur Mandalawangi Pandeglang Banten

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang mulai mematangkan strategi untuk mengurai potensi kemacetan parah di jalur wisata...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum bersama PJU.(Foto: Dok. Korlantas Polri)

Kakorlantas Polri: Arus Mudik Terpantau Aman dan Terkendali

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. mengatakan arus lalu lintas...

Operasi modifikasi cuaca.(Foto: BMKG)

Tekan Risiko Cuaca Ekstrem, BMKG dan Daerah Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca

Editor
20 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Stasiun Meteorologi Kelas I Juanda menyebutkan bahwa Jawa Timur diprakirakan mengalami peningkatan potensi hujan sedang hingga lebat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.