BANDUNG – Pemprov Jabar melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi pembongkaran mandiri pagar laut yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/2/2025).
Pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah PT TRPN terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan melakukan reklamasi tanpa izin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa setelah proses pembongkaran, Pemda Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi kerjasama yang telah dilakukan dengan PT TRPN. Evaluasi tersebut akan melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kami turunkan tim untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai komitmen mereka. Setelah ini, kami akan mengevaluasi apakah kerja sama dengan PT TRPN akan dilanjutkan atau dihentikan,” kata Bey Machmudin melalui keterangan resmi.
Pemda Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN sebelumnya memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan darat seluas 5.700 meter persegi untuk akses jalan ke lahan seluas 7,4 hektare milik Pemprov Jabar. Namun, lokasi pagar laut yang dibongkar ternyata berada di luar area kesepakatan tersebut.
“Kerja sama kami dengan PT TRPN hanya mencakup lahan darat, sedangkan pagar laut berada di luar area tersebut. Kami sedang mengevaluasi kelanjutan kerja sama ini,” jelas Bey.
Sebagai bagian dari sanksi administratif, pembongkaran pagar laut sepanjang 3,4 kilometer dimulai pada area reklamasi dan dilakukan secara mandiri oleh PT TRPN menggunakan alat berat. Proses pembongkaran ini diawasi langsung oleh DKP Jabar bersama stakeholder terkait.
DKP Jabar juga menerjunkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, untuk memastikan agar pembongkaran berjalan sesuai ketentuan.
Kepala DKP Jawa Barat, Hermansyah Manaf, menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mendukung upaya pemulihan lingkungan laut dan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. Pembongkaran pagar laut adalah langkah penting dalam menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kelestarian ekosistem serta kesejahteraan masyarakat pesisir,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang dan menekankan pentingnya seluruh kegiatan ekonomi yang memanfaatkan ruang laut untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Bekasi sebagai langkah tegas dalam menangani konflik pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya pembongkaran ini, diharapkan pemerintah dan pelaku usaha dapat terus berkolaborasi dalam membangun sektor kelautan yang berkelanjutan, mengutamakan kepentingan ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Pemda Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan laut serta memastikan investasi di sektor kelautan tetap berjalan sesuai hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

