• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemkot Bandung Segel Proyek Perumahan di Gumuruh yang Diduga Tak Kantongi Izin

Editor
Jumat, 12 September 2025 - 06:36
(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

(Foto: Dok. Humas Pemkot Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Satuan Tugas Yustisi melakukan monitoring sekaligus penghentian aktivitas pembangunan di kawasan Griya Elok Townhouse, Jalan Jati Indah IV No.17, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kamis, 11 September 2025.

Langkah ini ditempuh setelah adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan perumahan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah izin lainnya.

RelatedPosts

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin selaku Ketua Satgas Yustisi turun langsung untuk memastikan tindak lanjut di lapangan.

“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin melalui keterangan resmi.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar), pengembang perumahan telah menerima Surat Peringatan (SP) 1.

Selain itu, riwayat kasus menunjukkan proyek ini pernah disegel pada 5 Juli 2023, kemudian kembali dibuka secara sepihak dan disegel ulang pada 13 September 2023.

“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” tegas Plt. Kabid Wasdal, Rita.

Erwin menambahkan, pemerintah tidak ingin mempersulit proses investasi, namun para pengembang harus taat aturan.

“Kalau izinnya memang mudah, kita bantu percepat. Tapi sebelum izin keluar, tidak boleh ada pembangunan. Kita ingin iklim usaha tetap kondusif, tetapi semua harus sesuai regulasi,” jelasnya.

Sesuai prosedur, pengembang akan melalui tiga kali tahapan surat peringatan. Jika tetap tidak diindahkan, maka dilakukan penyegelan penuh.

Selama status disegel, tidak diperkenankan ada aktivitas pembangunan sebelum PBG resmi diterbitkan dan segel dicabut.

“Harapan kami, pihak pengembang segera mengurus perizinan secara kooperatif. Kalau izin sudah keluar, otomatis lebih aman dan tenang karena tanggung jawabnya jelas,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin.

Ia menegaskan kembali agar pengembang menghentikan kegiatan pembangunan.

“Ini peringatan terakhir. Kalau segel dibuka lagi, saya akan melaporkan langsung ke pengadilan berwenang,” tegasnya.

Pihak pengembang di lokasi menyatakan siap menghentikan kegiatan pembangunan sembari mengurus proses perizinan.

“Baik, Pak. Akan segera dihentikan hari ini juga,” ujar perwakilan pengembang.

Dengan adanya tindakan tegas ini, Pemkot Bandung berharap setiap investasi properti di Kota Bandung dapat berjalan tertib, legal, dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengembang maupun masyarakat.

Tags: erwinpemukiman ilegalWakil Wali Kota Bandung

Related Posts

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Tabung gas.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Hadirkan Momen Ramadan dan Idul Fitri dengan Promo Spesial Bright Gas, Tukar Tabung Gratis hingga Cashback MyPertamina

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, Pertamina Patra Niaga menghadirkan beragam promo istimewa Bright Gas bagi...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 28/2/2026 Rp 3.085.000 Per Gram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 28/2/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.085.000 per gram sebelum...

Image: BMKG

BMKG: Waspadai Akun Palsu InaEEWS di Instagram dan Telegram

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap grup, kanal, dan akun di platform...

Kabah di Mekkah Arab Saudi.(Foto: Dok. Kementerian Haji)

Perhatian! Arab Saudi Perketat Aturan Umrah di Bulan Ramadan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada musim puncak Ramadan 1447 Hijriah...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.